Kabarpubliknews.com
Kabar Sulsel | Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Leonard Eben Ezer Simanjutak memberikan informasi dan pesan penting untuk seluruh jajaran dilingkup Kejati Sulsel agar tidak melanggarnya, jika dilanggar dipastikan dicopot dari jabatannya.
Informasi penting disampaikan saat melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Ardiansyah, S.H, M.H. sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulsel di Baruga Adhyaksa Kantor Kejati Sulsel, pada Senin (07/08/2023)
Ada 5 Pesan penting Leo Simanjuntak yang disampaikan ke jajarannya pada kegiatan tersebut, mengingatkan dan menegaskan kembali Tentang Peringatan Bapak Jaksa Agung Ri, Untuk Senantiasa Menerapkan Pola Hidup Sederhana dan Menghindari Gaya Hidup Hedonis yang suka memamerkan harta benda dan kemewahan. “Hentikan gaya hidup bermewah-mewahan, pimpinan tidak akan segan-segan mencopot jabatan saudara, hanya karena Pola Hidup Hedonis.
“Untuk itu saya ninta cermati dan pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana, Antara Lain” pesannya Kajati Sulsel saat melantik Asintel yang baru, yaitu :
1). Menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak Membeli/Memakai/Memamerkan Barang-Barang Mewah,
2). Menghindari Timbulnya Kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah Foto/Video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup yang berlebihan,
3). Menyesuaikan dan menyelaraskan perilaku sehari-hari berdasarkan norma hukum dan adat istiadat setempat,
4) Menyelenggarakan acara atau perayaan yang sifatnya pribadi dengan sederhana dan tidak berlebihan,
5).Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat institusi seperti lokasi perjudian, diskotik, klub malam, atau tempat lain yang serupa. Tutup Leo Simanjuntak.
Tak hanya 5 pesan penting yang harus diketahui jajarannya, namun Leo Simanjuntak mengingatkan harus mempedomani dan melaksanakan 7 (Perintah Harian Jaksa Agung Republik Indonesia Tahun 2023, yaitu:
). Aktualisasikan Pola Hidup Yang Merefleksikan Nilai Tri Krama Adhyaksa Baik Dalam Pelaksanaan Tugas Maupun Bersosialisasi Di Tengah Masyarakat,
2). Tingkatkan Kepekaan Sosial Berinteraksi Dan Berkomunikasi Dengan Masyarakat Dalam Setiap Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kehidupan Bermasyarakat,
3). Wujudkan Kesatuan Pola Analisis Yuridis Yang Terstruktur Dan Terukur Dalam Setiap Penyelesaian Penanganan Perkara,
4).Laksanakan Penegakan Hukum Dan Penyelesaian Perkara Secara Prosedural Dan Tuntas,
5).Perkuat Kemampuan Manajerial Dan Administratif Sebagai Sarana Pendukung Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi Kejaksaan,
6).Optimalkan Sinergi Antar Bidang Guna Mewujudkan Keberhasilan Capaian Kerja Institusi,
7).Jaga Netralitas Personel Dalam Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024.
Diketahui Ardiansyah menjabat sebagai Asintel Kejati Sulsel berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-334/C/07/2023 tentang Pemindahan, Penghentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
SK tersebut ditandatangani di Jakarta 20 Juli 2023 oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono.
Sebelumnya Ardiansyah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan,dan Kalimantan Timur, dalam acara Pelantikan Asisten Intelijen tersebut turut hadir para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator dan Para Kasi serta beberapa Jaksa Fungsional pada Lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Rulan






















