Satpol PP Kabupaten Cilacap Angkat Bicara Terkait Fenomena Julukan “Las Vegas Cilacap”, Bangunan Usaha Tanpa Izin Resmi Ditemukan di Tiga Wilayah

CILACAP, Kabarpubliknews.com  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap memberikan penjelasan resmi terkait fenomena yang dikenal masyarakat dengan julukan “Las Vegas Cilacap”. Dalam keterangan yang disampaikan di ruang kerjanya, Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap didampingi Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Cilacap menyampaikan hasil penelusuran dan langkah penindakan yang sedang dijalankan.

Berdasarkan pemeriksaan saat Owner karaoke dipanggil, terbukti sebanyak sembilan unit bangunan usaha yang beroperasi di kawasan Pantai Ketapang, serta masing-masing satu unit di wilayah Karang Bawang dan Widarapayung, hingga saat ini belum memiliki izin operasional resmi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Terkait langkah penanganan, telah dilakukan pemanggilan terhadap seluruh pengelola/pemilik usaha tersebut. Dari jumlah keseluruhan, sebanyak tujuh pemilik tempat usaha jenis karaoke telah hadir untuk memberikan keterangan, sedangkan dua pemilik lainnya masih bersikap tidak kooperatif. Bahkan pemanggilan telah dilakukan sebanyak dua kali, namun kedua pihak tersebut belum juga hadir memenuhi panggilan instansi.

Dari tujuh pemilik yang telah hadir, pengecekan kelengkapan dokumen dan legalitas usaha menunjukkan hanya satu pihak saja yang dapat melampirkan dan menunjukkan bukti identitas serta kelengkapan persyaratan hukum usahanya.

Saat ini Satpol PP sedang mempersiapkan serta melaksanakan tahap pemanggilan terakhir bagi kedua pemilik usaha yang masih membandel, dalam rangka menindaklanjuti sepenuhnya instruksi yang diberikan oleh Penjabat Sementara Bupati Cilacap.

“Apabila pada tahap pemanggilan terakhir ini kedua pemilik usaha tersebut tetap tidak hadir atau masih bersikap tidak patuh, maka kami akan segera mengambil sikap dan langkah penindakan sesuai wewenang serta ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Cilacap,” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap dalam pernyataannya.

Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban umum, kepatuhan terhadap aturan perizinan, serta keteraturan pemanfaatan ruang dan kawasan di wilayah Kabupaten Cilacap. (Nover)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *