PEKANBARU (KPN) – Pelaku pencurian hp milik ibu kantin Puskesmas Payung Sekaki berinisial JL alias Jul (58) berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki, Senin (05/06) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian SIK MH melalui Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafniati SH kepada awak media membenarkan hal tersebut.
“Pelaku Jul (58) berhasil ditangkap oleh tim pada Senin 5 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB di rumahnya Jalan Karyawan Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru,” jelas AKP Nursyafniati SH, Selasa (06/06/2023).
Kapolsek mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan korban AN (49) pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 lalu sekira pukul 09.00 WIB. Pelaku makan di kantin Puskesmas Payung Sekaki milik korban, namun saat korban sedang melayani pembeli pelaku mengambil 1 unit Handphone merk VIVO Y22 warna Biru No.Imei : 865984067437458 dan uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari dalam tas milik korban yang diletakkan di atas kursi kantin. Setelah itu pelaku membayar belanjanya kemudian pergi dan akibat perbuatan pelaku mengalami kerugian sekira Rp 2.899.000,- (dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
“Dari laporan korban tersebut, tim melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari keberadaan pelaku,” terang Kapolsek.
Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB, didapatkan informasi keberadaan pelaku. Kemudian tim berhasil mengamankan pelaku dan mengakui perbuatannya. Pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Payung Sekaki guna proses lebih lanjut.
“Atas perbuatan pelaku tersebut, diterapkan dengan penerapan pasal 362 KHUP,” pungkas AKP Nursyafniati SH.
(ES/HPP)