Bogor | (KBN) – Pembangunan sebuah minimarket yang berada di Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, diduga belum kantongi izin membangun dan terkesan acuh terhadap masyarakat sekitar. Hal itu terlihat dari dimulainya pembangunan minimarket yang disinyalir adalah Alfamart, membangun sebuah jembatan penghubung ke lokasi tanpa adanya pemberitahuan ke pihak Desa.
Pembangunan yang dinilai tanpa adanya pemberitahuan ke pihak desa, membuat geram pihak Pemerintah Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor. Seolah dikangkangi perizinan merupakan hal lumrah, bagi yang sedang membangun gedung yang diduga untuk dijadikan minimarket itu.
Kades Kemang juga mengungkapkan, bahwa mengetahui adanya pembangunan minimarket alfamart itu dari warga dan kadus yang mengeluhkan ada pembangunan yang tanpa ada laporan dibangun seenaknya saja.
“Ya itu bangunan untuk didirikannya alfamart, saya tahu waktu ada pemilik lahan mengajukan proses administrasi. Dan saya tidak menghalangi warga untuk membangun usaha di desa kami, hanya meminta untuk melengkapi administrasi perizinan saja,” kata Entang Suana, Kades Kemang saat dikonfirmasi awak media, Kamis (12/01/2023).
“Namun dari proses pembangunan ini, mulai dari bangun pondasi sampai bangun jembatan belum menyampaikan ke kami, dan datanglah dari Dinas PUPR bagian pengairan mempertanyakan perizinannya. Lagi juga jembatan yang dibuatnya relatif rendah, sehingga rawan bila ada sampah itu akan mengundang banjir. Dan saya langsung menginstruksikan sama kadus dan RW untuk menegurnya,” imbuhnya.
“Bahkan terkesan sombong seolah menganggap Kepala Desa tidak ada taringnya, dan menganggap dapat untuk dilangkahi, harusnya temui saya secara langsung dan kita ngobrol baik-baik,” geramnya.
Entang juga menyebutkan, kalau izin lingkungan yang telah ditempuhnya belum diketahui seutuhnya, apakah izin itu dari warga ataukah sesama pengusaha yang telah diambilnya.
“Kami juga belum mengetahui seutuhnya, apakah izin warga atau pedagang di wilayah itu. Karena kami juga menghindari dari adanya ketidak puasan warga, apalagi sampai menyebutkan kades kok main berikan izin saja,” ungkapnya.
“Lagi secara aturan izin membangun jembatan dan izin persetujuan warga itu terpisah, makanya nanti kami coba untuk berkomunikasi lagi sama pengusahanya,” paparnya.
Terpisah, Camat Kemang pun belum mengetahui perihal pembangunan jembatan yang diduga mengangkangi peraturan tentang izin yang harus ditempuhnya.
“Nanti kami akan cek langsung ke lokasi,” ucap Rameni, Camat Kemang singkat.
Sementara, warga Desa Kemang mengeluhkan akan pembangunan yang terkesan tidak mengenal masyarakat itu, bahkan menyebut bahwa sebagai perusahaan besar seharusnya dapat merangkul masyarakat tempat beroperasinya usaha itu, bukan acuh saja.
“Alfamart kan perusahaan besar, jangan mentang-mentang perusahaan besar seenaknya saja sama masyarakat, apalagi membangun itu di wilayah kami. Wajar dong bila kita tanya masalah perizinannya,” salah satu warga Desa Kemang kepada awak media. Yang engan di sebut namanya.
“Kami berharap adanya tindakan langsung Satpol PP untuk mengevaluasi pembangunan itu, dan sebagai perusahaan besar kayaknya alfamart juga harus kooperatif dengan kritikan dari masyarakat,” pungkasnya. (Red)