Jakarta (KPN) – Refleksi Akhir Tahun 2022, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan se-Indonesia telah melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan. Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga telah melakukan bantuan hukum dan uji materiil selama tahun 2022.
Adapun jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh JAM DATUN Kejaksaan Agung sebesar Rp6.194.415.754.469. Di samping itu, JAM DATUN Kejaksaan Agung juga melaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp5.000.000.000.
Selain itu, JAM DATUN Kejaksaan Agung juga berhasil memulihkan keuangan negara hingga mencapai Rp3.499.580.027.468,14.
Selanjutnya, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia sepanjang Januari s/d Desember 2022, berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp22.973.659.768.533,10 serta pemulihan keuangan negara sejumlah Rp4.880.205.806.793,93.
Demikian diungkap kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung Dr. Ketut Sumedana kepada awak media, Sabtu (31/12)
Ketut menuturkan nahwasanya atas hal tersebut, secara keseluruhan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan se-Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp29.168.075.523.002,10, penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp5.000.000.000, serta melakukan pemulihan keuangan negara sebanyak Rp8.379.785.834.262,07.
Selanjutnya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI telah melaksanakan pertimbangan hukum (non litigasi) yang terdiri dari pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum, yakni:
• Total Pertimbangan Hukum pada JAM DATUN Kejaksaan Agung yang telah diselesaikan sebanyak 166 pertimbangan hukum (non litigasi).
• Total Pertimbangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia yang telah diselesaikan sebanyak 2.233 pertimbangan hukum (non litigasi).
Sepanjang Januari s/d Desember 2022, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga berhasil menangani beberapa perkara yang menarik perhatian, diantaranya:
• Direktorat Uji Materiil
a. Permohonan Uji Materiil Pasal 143 Ayat (3) KUHAP terhadap Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dimohonkan oleh Kantor Hukum Matulatuwa & Makta selaku Kuasa Hukum Sdr. Umar Husni Register Perkara Nomor: 28/PUU-XX/2022.
b. Permohonan Uji Materiil Pasal 54 KUHAP dan Bab VI Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dimohonkan oleh Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Selatan selaku Kuasa Hukum Sdr. Octolin H. Hutagalung, S.H., M.H., dkk Register Perkara Nomor: 61/PUU-XX/2022.
• Sub Direktorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara pada Direktorat Tata Usaha Negara
a. Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Tindakan Faktual Pemerintah oleh Tergugat I bersama dengan Tergugat II berupa mewajibkan vaksinasi Covid-19 dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 Register Perkara Nomor: 61/G/TF/2022/PTUN-JKT., dengan Penggugat Kantor Hukum VST & Partners selaku Kuasa Hukum Sdr. Ted Hilbert dan Sdr. Muhammad Fatoni Rachman Kantor Hukum MS, serta Tergugat Presiden RI.
b. Gugatan Tata Usaha Negara tentang Tindakan Tergugat III yang Tidak Memastikan Pelaksanaan Rekomendasi dan Saran Ombudsman Republik Indonesia dan Tindakan Tergugat III yang Tidak Melaksanakan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Register Perkara Nomor: 47/G/2022/PTUN-JKT dan Register Perkara Nomor: 46/G/2022/PTUN-JKT., dengan Penggugat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dll selaku kuasa hukum Sdr. Hotman Tambunan dkk dan Sdr. Muamar Chairil Khadafi, dkk, serta Tergugat Presiden RI.
c. Gugatan Tata Usaha Negara Tentang Tindakan Tergugat II tidak melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab Menteri Perdagangan (Tergugat I) dalam memenuhi pasokan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan penting in casu minyak goreng Nomor: 150/G/2022/PTUN-JKT, dengan Penggugat Andi Muttaqien, SH, dkk, dan Tergugat Presiden RI dan Menteri Perdagangan.
d. Gugatan Tata Usaha Negara Register Perkara Nomor: 150/G/2022/PTUN-JKT dengan Objek Sengketa Keputusan Presiden Nomor 125/P Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Peresmian Anggota BPK RI an. Nyoman Adhi Suryadnyana, SE, ME., dengan Penggugat Dadang Suwarna dan Tergugat Presiden RI.
Atas prestasi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pimpinan Kejaksaan RI mengapresiasi dan berharap kedepan dapat berperan aktif di pemerintahan, perusahaan milik negara dan daerah dalam bidang legal assistant, legal opinion dan legal audit, guna pencegahan adanya kerugian negara serta mewakili pemerintah / Negara baik litigasi maupun non litigasi, sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi negara dan masyarakat pungkas Ketut.(Debby)
Sumber:Yakub Ismail DPP Imo-Indonesia