KABAR BOGOR – Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi kembali mencuat dan kini memasuki babak yang lebih serius. Setelah sebelumnya ditemukan beberapa mobil jeni CARRY, tanpa kelengkapan dokumen resmi BBM subsidi Dengan Pengisian Mengunakan jerigen, temuan tersebut menunjukkan adanya Kecurangan muatan yang tidak sesuai undang-undang MIGAS. Kamis, (16 April 2026).
Dari hasil investigasi awak media, Ada pun beberapa mobil diantaranya angkutan Umum, Hingga Motor bertengki besar dan lainnya dengan membawa puluhan gerigen yang diduga mengisi pengisian jenis Pertalite Mengunakan Puluhan Jerigen yang tidak wajar yang diduga dihasilkan dari SPBU 34.166.06 Kota Batu PT. Gurki Energi Simalem
“Adapun Pelaku penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM subsidi terancam pidana penjara maksimal. 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. adapun sanksi untuk SPBU yang memfasilitasi pembelian dengan jerigen bisa dipidana sebagai pembantu kejahatan berdasarkan Pasal 56 KUHP.” Tegas Aldi
Berbicara masalah HUKUM terkait dengan perbuatan Mafia BBM ini, Undang undang Migas menjelaskan sebagai berikut :
“Adapun dalam Proses Angkut, Penyimpanan dan Penyalahgunaan BBM tersebut sudah diatur dalam ketentuan pidana UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2001 Tentang MINYAK dan GAS BUMI (MIGAS).”
PENYIMPANAN Pasal 53 huruf c:
Aldi Menjelaskan, “Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah)”. Tegas Aldi kepada Wartawan
PENGANGKUTAN Pasal 53 huruf b:
“Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah)”.
PENYALAHGUNAAN Pasal 55:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)”.
“Namun faktanya, belum pernah ada proses pidana bagi mereka pelaku Mafia BBM Ilegal di Bandung ini. Karena pihak Kepolisian dalam hal ini terkesan sulit mengungkap kasus ini, ada apa yah?,” Ucapnya
Lanjut Aldi mengatakan, “Bahwa ada dua faktor yang mempengaruhi sulitnya mengungkap Kasus BBM Ilegal di SPBU ini.
Salah satunya:
“1. Tidak adanya pemantauan dan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
2. Atau dugaan adanya konspirasi antara Pelaku usaha dan APH.” Tuturnya
Sementara itu saat dikonfirmasi oleh wartawan oknum anggota Polsek ciomas berinisial (CTR) serta oknum anggota Polsek Tamansari Tidak mau memberikan Keterangan terkait namanya tersebut dibawa oleh pelaku usaha yang di duga mendapatkan uang kordinasi dari pelaku usaha.
Reporter : Rizki






















