Pengawalan Ketat Oleh Oknum Anggota Aktif, Penjual Obat Keras Diwilayah Kecamatan Bumiayu Brebes Selatan, Diduga Sudah Memberikan Upeti Kepada Sejumlah Oknum

KABAR BREBES (KPN) – Peredaran obat-obatan berjenis golongan G yang diketahui Sudah Memberikan sejumlah uang sebesar Jutaan Rupiah Kepada oknum Polsek dan Polres untuk melakukan kordinasi upaya usaha yang dilakukan para mafia tersebut berjalan dengan mulus. Salah satunya Diwilayah Kecamatan Bumiayu Brebes Selatan Kelurahan Dukuhturi Desa Talok Sari Simpang Pertigaan Lampu Merah.

Pasalnya, jual beli obat golongan-G sejenis Eximer dan Tramadol serta Trihexphenidhil ini jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang dan dalam penjualannya sudah jelas diduga menjual secara terang benderang dengan pengawalan extra Dari oknum aparat aktif. sehingga, menimbulkan kecurigaan publik adanya kongkalikong antara oknum Aparat dan pelaku usaha.

Bacaan Lainnya

Padahal bila ini dibiarkan sudah jelas bisa merusak generasi anak Bangsa kedepannya, bahkan menimbulkan efek tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan. tentunya, ini tugas para pemerintah setempat juga yang harus bergerak untuk menutup toko obat tersebut.

Adapun obat-obatan daftar golongan-G yang memiliki efek serupa ini bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba. Adapun berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum Narkotika, dengan harga yang murah mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan.

Menurut keterangan Salah seorang Sumber dan dapat dipertanggung jawabkan ia menyebutkan, Pihak oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek hingga Polres saya tau mereka sudah mendapatkan upeti beberapa juta, pada saat akan membuka warung obat itu.

“Ya jelas lah sudah berkoordinasi, dan diberi uang jutaan rupiah oleh seorang berinisial JM dan CDR untuk Membuka warung tersebut.” Terangnya

“Saya mohon agar aparat kepolisian segara bertindak deh jangan ada lagi warung-warung obat di wilayah Kecamatan Bumiayu Brebes Selatan Kelurahan Dukuhturi khususnya di Desa Talok Sari Simpang Pertigaan Lampu Merah, bila generasi muda mengkonsumsi obat-obatan ini, bukan saja mempengaruhi pola pikir semata tapi berpotensi menimbulkan tawuran,” tegasnya, Sabtu (28/02/2026).

Ditempat terpisah untuk memastikan adanya Polsek Bumiayu yang diduga mendapatkan upeti dari pelaku usaha Obat tersebut hingga jutaan rupiah, Kapolsek Bumiayu, polres Brebes Selatan, AKP Edi Mardiyanto, S.E. Belum bisa memberikan keterangan jelas kepada wartawan.

Diketahui, mengedarkan obat tanpa izin edar melanggar pasal 197 UU 36/2009 setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000,- (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *