Tangkap 2 Pelaku PETI di Kebun Pemda Desa Jake, Polres Kuansing Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal

KUANSING – Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap kasus tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dua orang pelaku diamankan saat melakukan aktivitas pengolahan emas ilegal di Kebun Pemda Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/3/II/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU. Kegiatan penindakan dilakukan di titik koordinat 0.524617°S, 101.484934°E, tepatnya di area perkebunan milik pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agner Timur menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sedang melakukan aktivitas PETI,” ujar Iptu Gerry.

Para pelaku berinisial AS (37), pekerjaan petani/pekebun dan DBN (34), pekerjaan wiraswasta. Keduanya diduga melakukan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin resmi dari pemerintah.

“Tim kemudian mengamankan barang bukti dua lembar karpet, satu unit mesin robin, selang, spiral, paralon, potongan gabang, dulang dan ember yang digunakan dalam proses pengolahan emas,” terang Kasat.

Keduanya beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi dan diserahkan ke Unit Tipidter Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Iptu Gerry.

(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *