DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Tersangka berinisial AL alias Latif (29), warga Kabupaten Bengkalis yang tinggal di kosan di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di Kos No 03, Jalan Pangeran Diponegoro Gang Hidayat, RT 017 Kelurahan Rimba Sekampung.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kamar kos tersebut, tim menemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,44 gram, satu perangkat alat hisap berbentuk bong, satu buah kaca pirek, satu unit handphone, satu buah kantong plastik dan satu buah mancis.
Hasil tes urin yang dilakukan terhadap AL menunjukkan reaksi positif terhadap Methamphetamine, Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum terkait narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Dumai,” ujar AKP Riza Effyandi.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
(red)






















