KABAR BOGOR (KPN) – Diduga SPBU 34.16107 Sukasari Kota Bogor, RT.07/RW.02, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota bogor. menjual pertalite dalam jumlah besar kepada pengecer,dan pengepul dengan cara berulang kali,dan operator pun mendapatkan sejumlah uang sebesar 5000 rupiah setiap kali mengisi BBM jenis pertalite tersebut,anehnya saat proses pengisian BBM di SPBU ini tidak ada pengawas di lokasi.terkesan hal ini sudah biasa di lakukan.
Diduga bbm jenis pertalite ini di jual oleh oknum SPBU yang sudah terkordinir, sejauh ini masyarakat menduga tidak ada tindakan yang dilakukan oleh APH setempat kepada SPBU yang terkesan nakal dalam batasan penjualan pertalite. Namun nyatanya ketika media kabarpubliknews.com investigasi langsung ke lokasi dmna SPBU tersebut benar apa adanya jelas melakukan perbuatan merugikan masyarakat dan negara sesuai Undang – Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, Rabu, (04/02/2026).
Sementara itu Saat dikonfirmasi Kanit Reskrim IPTU Iwan Heri Setiawan S,H. Dirinya mengatakan akan kami tindak lanjuti dan akan segera kami Kirim anggota yang sedang piket.
“Saya Kordinasi dulu sama yang piket ya kang, untuk meluncur ke lokasi.” Terang Kanit Iwan Heri
Adapun anggota piket yang datang kelokasi untuk mengamankan terduga pelaku Penimbunan minyak BBM Jenis Pertalite salah satunya “Iptu Karsiwan, S.H. (Kanit Binmas Polsek Bogor Timur) Aiptu Erwin, Aiptu Joko Purwanto, S.E. dan Briptu Bobby Rahman, S.H.
Selain mengamankan barang bukti berupa Motor Thunder yang sudah di modifikasi dan di rakit juga beberapa jerigen yang sudah penuh terisi dengan minyak BBM Jenis Pertalite.
Penjualan dan pembelian pertalite dalam jumlah besar kepada oknum pengecer dan penimbun BBM dapat di kenakan hukum pidana penjara dan denda, karena hal tersebut dapat merugikan masyarakat.
Sebagai informasi, mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor: 106 /KPTS/KA/BPH MIGAS/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Nomor: 89/KPTS/KA/BPH MIGAS/2023 tentang Tim Satuan Tugas Pengawasan dan Monitoring Bahan Bakar Minyak Tahun Anggaran 2023, Tim Satgas melakukan mitigasi terhadap kuota untuk JBT dan JBKP dengan mengidentifikasi, menganalisis, dan memantau wilayah, pengaduan masyarakat, melakukan koordinasi dengan stakeholder/APH, dan mengevaluasi hasil pemantauan.
Undang – Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, juga dapat dikenakan pidana selama kurang lebih enam tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar sebagai mana diatur dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022.
Di tempat terpisah ketua umum PMBB Paguyuban Masyarakat Bogor Bersatu (PMBB) Moch Aldi selaku Ketua Umum mengatakan, adanya hasil advokasi dilapangan adanya beberapa temuan tindakan melawan hukum. diantaranya adalah
adapun bukti-bukti temuan tersebut dilapangan saya akan melaporkan kepada propam polda jabar, dan satuan reskrim kriminal polda jabar bahwasannya kami menjunjung tinggi atas hukum dinegri NKRI ini agar para oknum tersebut diberi efek jera agar tidak ada lagi kasus yang serupa di tempat lain.
Selain itu dirinya menambahkan, Pembelian BBM subsidi melebihi kuota adalah penyalahgunaan yang diawasi ketat oleh pemerintah, dengan batas harian untuk Solar subsidi, Pertalite Subsidi (kendaraan pribadi roda dua dan empat maksimal 60 liter) dan rencana pembatasan lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan, termasuk penggunaan QR Code yang bisa diblokir jika terindikasi manipulasi data untuk mengisi lebih dari kuota wajar, karena ini membebani keuangan negara. Aturan dan Batasan Saat Ini
Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian
mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
Adapun Jerat Hukum Bagi SPBU Terkait SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawabannya atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.






















