Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Bogor Nekat Gelar Perpisahan Dengan Pungutan Membebani Orang Tua Siswa, Kepala Sekolah Terancam Dicopot

KABAR BOGOR (KPN) – Meski Dinas Pendidikan sudah mengedarkan surat imbauan, namun nyatanya praktik pungutan iuran untuk biaya perpisahan “mewah” Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Bogor ini masih saja tetap melakukan pungutan dengan dalih Dana akhir tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabarpubliknews.com dari sejumlah orang tua siswa, besarnya iuran itu mulai dari Rp 600 ribu per siswa.

Bacaan Lainnya

Tak pelak hal ini jelas dikeluhkan banyak orang tua siswa karena dinilai sangat memberatkan. Mereka harus merogoh kocek lebih dalam agar anak-anaknya bisa mengikuti perpisahan itu.

Ironisnya, orang tua tidak mendapatkan data rincian iuran sebanyak itu digunakan untuk apa saja. orang tua siswa bahkan sampai ada yang meminjam uang agar bisa terlaksananya acara tersebut.

Salah satu orang tua siswa yang tidak mau disebut namanya di Kecamatan Leuwisadeng mengaku sangat keberatan dengan adanya iuran perpisahan yang mencapai ratusan ribu rupiah itu.

“Baru untuk perpisahan, belum untuk biaya pendaftaran anak ke jenjang berikutnya, Berat untuk wali siswa yang ekonominya menengah ke bawah,” keluhnya.

Menyikapi keresahan dan keluhan para orang tua siswa, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan perpisahan di lingkungan sekolah.

“Di surat edaran sudah jelas bahwa boleh saja melaksanakan acara perpisahan tapi jangan sampai memberatkan orang tua siswa dan cukup dilaksanakan di lingkungan sekolah secara ,” ujar Enjay Soleh Fajar. Ketua LSM Genpar Wilayah Bogor Barat, Rabu, (04/6/2025).

Enjay Yang biasa di sapa Joy ini menjelaskan Surat Edaran (SE) ini dikeluarkan setelah banyak laporan dari orang tua yang merasa terbebani dengan sumbangan perpisahan yang ditentukan sekolah, termasuk di Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Bogor, yang meminta sumbangan hingga Rp 600 ribu.

Ia menegaskan, “kami akan mendalami hal ini dan akan kami tindaklanjuti jika memang terbukti akan kita laporkan sesuai aturan yang ada.” Tegasnya

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *