KABAR BOGOR (KPN) – Dengan adanya laporan aduan masyarakat dan Informasi Publik terkait adanya salah satu Pejabat dikantor Pemerintahan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bogor mangkir dalam kerja selama 13Hari terhitung sampai hari ini. Paguyuban Masyarakat Bogor Bersatu (PMBB) Yang dinahkodai Aktivis Mochamad Aldi Rachmat meminta Sekwan Kota Bogor Bapak Boris Darurasman segera memberikan Kalrifikasi dan Konfirmasi secara Resmi. Senin, (27/04/2026).
Aldi mengatakan, menurut informasi yang beredar, Pegawai Kepala Bagian Perundang – undangan yang bernama Okto Muhamad Iksan Mangkir dalam pekerjaan selama 13Hari tanpa keterangan yang jelas. Adapun Kami sudah melakukan Konfirmasi dan sudah investigasi yang bersangkutan tidak dapat dihubungi dan pihak keluarga pun tidak dapat memberikan keterangan keberadaan yang bersangkutan.
Aldi menjelaskan, adanya kasus ini membuat kami curiga adanya kesengajaan mangkir dalam bekerja, apalagi tidak ada keterangan yang sah dan keluargapun Bungkam atas tidak hadirnya yang bersangkuta dalam kewajiban berkerja apalagi beliau seorang Kepala Bagian Perundang – Undangan yang memang jabatannya sangat mempengaruhi kinerja struktural kepegawaian di Sekretaris Dewan DPRD Kota Bogor.
Aldi pun menegaskan, Menurut Pandangan Hukum kami, Apabila Seorang Pegawai Negeri Sipil tidak masuk Kerja dalam jangka waktu 10 Hari berturut – turut maka dasar hukumnya termasuk pelanggaran disiplin berat. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sanksinya adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. pungkasnya
Aldi pun menuntut, Dengan didasari Landasan Hukum tersebut dan kami menduga kuat adanya tindakan melawan Hukum dan Pelanggaran Berat. Maka dengan ini Kami dari PMBB Meminta KLARIFIKASI DAN KONFIRMASI kepada Pimpinan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bogor untuk memberikan keterangan yang sah. dalam tuntutannya.
Aldi berpesan, Apabila tuntuan kami tidak diindahkan dan tidak ada Klarifikasi yang jelas dari Pimpinan Sekretaris Dewan Kota Bogor dengan waktu yang sudah ditentukan dalam surat yang kami layangkan, maka kami akan tidak akan segan untuk turun kejalan demi menjalankan kepatuhan terhadap hukum dan tidak ada lagi Oknum Pegawai dinas yang mangkir dalam bekerja. Tutupnya






















