KUANSING — Unit Reskrim Polsek Kuantan Hilir berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Kepala Pulau, Kecamatan Kuantan Hilir, Senin (2/6/2025) sekira pukul 11.40 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkoba di rumah milik seorang warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak cepat menuju Desa Kepala Pulau dan melakukan penggerebekan. Tiga pria yang berinisial, DN (39), N (42) dan M (42) berhasil diamankan saat berada di dalam satu kamar.
Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,14 gram, empat plastik bening kecil dalam keadaan kosong, satu buah kaca pirek bekas pakai, satu set alat hisap (bong) serta tiga buah mancis masing-masing berwarna kuning, hijau dan merah.
Ketiga tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kuantan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa ketiga tersangka positif mengandung methamphetamine.
Kapolres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang SIK SH melalui Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Edi Winoto SH MH menerangkan, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kuantan Hilir. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ini sangat membantu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujar Iptu Edi Winoto.
Polsek Kuantan Hilir mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dan tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
(red)