Diduga Kepala Sekolah Dasar 30 Tulang Bawang Tenggah Korupsi Dana Bos

Tulang Bawang (KPN) – Hal itu terbukti dalam pelaksanaan penggunaan Dana BOS Sekolah Dasar di kabupaten Tulang bawang barat kecamatan tulang bawang Tengah provinsi lampung tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat, khususnya Kemendikbud RI. Salah satu contoh tentang papan informasi penggunaan Dana BOS. Dalam juknis disebutkan bahwa papan informasi penggunaan Dana BOS wajib dipasang di setiap sekolah. Hal itu juga sesuai dengan UU No.14 THN 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dari pantauan media ini sekolah dasar 30 yang ada di kecamatan tulang bawang Tengah provinsi lampung tidak memasang papan informasi tentang penggunaan Dana BOS dan ruang kelas banyak yg sudah rusak dan layak rehab ringan karena plafon dan kusen dan keramik sudah tidak layak di pakai.

Ironisnya, dalam juknis Dana BOS dibenarkan penggunaannya untuk rehab ringan sekolah, namun sekolah tersebut tidak melakukan perbaikan atas kerusakan ringan di sekolah tersebut. Timbul pertanyaan, Dana BOS yang diterima oleh kepala sekolah di alokasikan ke mana. Dengan tidak dipasangnya papan informasi penggunaan Dana BOS, kuat dugaan, para kepala sekolah telah melakukan korupsi dalam Dana BOS. Alasannya, seandainya penggunaan itu benar dan sesuai dengan kebutuhannya, papan informasi itu sudah di pasang oleh kepala sekolah.

Terpisah menurut oknum guru yang tidak dimediakan namanya Bahkan, SDN 30 di tulang bawang Tengah untuk pengadaan buku-buku ada yang selalu timbul dalam RKAS setiap semester, namun buku-buku itu diambil dari pengadaan sebelumnya. “Selalu di buat dalam RKAS tapi bukunya tidak ada dalam semester berjalan dan biasanya pengadaan semester lalu yang diperlihatkan sebagai pengadaan semester berjalan. Itu sama saja dengan korupsi kan, “ jelas oknum guru yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Coba bapak lihat ruang kelas di SDN ini, hancur bolong-bolong tidak ada perbaikan bahkan keramiknya sudah pada lepas. Karena hal itulah mungkin, sehingga papan informasi itu tidak dipasang karena kepala sekolah takut ketahuan korupsinya. Karena dalam papan itu harus dijelaskan ke mana saja Dana BOS itu digunakan. Seandainya benar dan sesuai dengan realita kenapa takut memasang papan informasi Dana BOS. Ini jelas ada permainan dari kepala sekolah dalam penggunaan Dana BOS, ujar guru.

Jelas bahwa kepala sekolah Dasar 30 di kabupaten Tulang bawang Barat kecamatan tulang bawang tengah tidak patuh kepada dinas pendidikan dan bahkan tidak peduli dengan Juknis dan UU No.14 THN 2008 tentang KIP. Dari kenyataan tersebut, kuat dugaan bahwa oknum di dinas pendidikan turut serta dalam menikmati Dana BOS sehingga para kepala sekolah tidak mematuhi Juknis tentang penggunaan dana bos.

Sampai Berita ini diterbitkan kepala sekolah SDN 30 Tulang bawang Tengah Siti beserta Kabid sd dinas pendidikan kabupaten tulang bawang barat provinsi lampung masih belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena masih dinas luar, berita ini akan terus dipublikasikan secara bergulir sampai keaparat penegak hukum.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *