Maraknya Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar di Wilayah Banyumas dan Sekitarnya Truck Modifikasi Tangki

Banyumas, Kabarpubliknews.com

Berawal saat rombongan beberapa anggota awak media dan LSM sedang mengendarai mobil di sekitaran Kabupaten Banyumas, Minggu siang (25/02/2024).

Bacaan Lainnya

Namun saat perjalanan tepatnya di Jalan Raya Sampang – Buntu, Kroya, Kabupaten Cilacap atau SPBU 44.532.13 didapati satu unit truck bak type cdd sedang mengisi solar sebesar Rp.500.000,- akan tetapi diatas atau di dalam bak truck terdapat 2 tangki modifikasi yang digunakan untuk menampung sedotan dari pengisian BBM Solar kendaraan tersebut, dengan Modus berpindah – pindah pom bensin, disertai belasan plat nomor dalam memperlancar motifnya saat di SPBU berbagai tempat, menurut keterangan A (Sopir Truck) kepada media ini.

Lanjutannya A (Sopir Truck) menyampaikan bahwa dia hanya pekerja dan sambil menghubungi bosnya, kemudian A menyampaikan kepada Team untuk mengikuti mereka menemui Bosnya di titik lokasi yang telah bos nya sampaikan di Seafood Ayam Bebek MJ yang beralamat di Jalan Kebasen – Buntu, Desa Adisana, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas guna untuk menunggu bos nya dalam menjawab apa yang awak media ingin tanyakan, imbuhnya.

Selang beberapa menit ternyata yang datang mengaku dirinya seorang Wartawan berinisial Y yang tugasnya sebagai Koordinator Lapangan dalam aksi pembelian BBM Subsidi Solar tersebut. tanpa menunjukkan legalitas nya saat di tanyakan oleh team dan LSM.

Tidak lama kemudian kembali datang belasan orang bersamaan yang mengaku dirinya dari sebagai Wartawan dan Ormas.

Dalam rombongan tersebut Y meminta KTA dan surat tugas awak media dan LSM yang saat itu mendapatkan temuan Pembelian Solar Subsidi, Oknum Y memfoto KTA dan Surat Tugas Wartawan dan LSM yang sedang Menginvestasi.

Dan ada juga yang mengaku ngaku sebagai Ormas Dan LSM tanpa menunjukkan legalitas yang Jelas Dari pihak Y tersebut.

Mengingat, Undang – undang Pers nomer 40 tahun 1999, Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Di samping fungsi‑fungsi tersebut ayat (1), Pers Nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara, kebebasan Pers yang meliputi kebebasan mendirikan usaha penerbitan maupun penyiaran, kerja jurnalistik untuk mendapatkan akses informasi, kebebasan editorial, dan jaminan hak-hak jurnalis. Pasal 28F menjadi landasan hukum utama kebebasan pers di Indonesia karena adanya kebebasan dalam menggunakan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Para pelaku Penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.

Lembaga BPKP Korda Cilacap Wilayah Jawa Tengah Soziduhu Zega, A.Md mengatakan kepada media ini, akan melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum dan dirinya juga mengatakan bahwa tidak peduli siapapun dibelakangnya yang mencoba untuk membentengi pelanggaran tersebut dan siap mengawal perkara ini hingga tuntas.

Dan sangat disayangkan dengan Ulah Para Oknum yang mengaku ngaku Wartawan dan Ormas tersebut Mengbackup Pembelian BBM Subsidi Solar tersebut, memodifikasi Truk untuk menimbun dan melakukan pembelian BBM di berbagai SPBU. Apakah sudah sesuai tupoksinya dan apakah tidak menyalahi Kode Etik Jurnalistik. Ungkapnya dengan Geram (Nover/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *