Kabar Publik Pringsewu | Seorang bapak di Pringsewu Lampung, tega setubuhi anak tirinya yang masih di bawah umurhingga hamil,mirinya lagi aksi bejat itu dilakukan selama epat tahun sejak korba masih duduk di Sekolah Dasar.
Kapolsek Pringsewu Kota,AKBP Rohmadi wakil Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prastya menjelaskan, tersangka berinisial Wap(38)warga kecamatan Ambarawa,Kabupaten pringsewu,sudah di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka ditangkap di wilayah kecamamatan Ambarawa, pada minggu 15 oktiber2023, sekira pukul 00.10wib,atau kurang dari 12 jam, setelah ibu korban melaporkan sebagai tersangka.
Wap di tangkap atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, OR(16) pelajas kelas 3 SMP, tak hanya sekali,Perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali sejak tahun 2020 ,saat kotban masih duduk di bangku kelas 6 SD dan terakhir kali pada Oktober 2023 saat korban sudah duduk di bangku kelas 3 SMP.
” Perbuatan bejat itu di lakukan di rumah di saat ibu korban tidak ada di rumah, Akibat kekerasan seksual yang di alaminya tersebut korban di nyatakan positp hamia”, Ujar Kapolsek Pringsewu Kota, melalui keterangannya tertulis pada Senin (16/10/2023).
Menurut Kapolsek, pisau yang di pergunakan pelaku untuk mengancam korban sudah di amankan dan di jadikan barang bukti dalam peroses peyidikan perkara .
Diungkapkan Rohmadi, terungkapnya kasus tersebut setelah korban menceritakan kehamilanya tersebut kepada salah seorang saksi yang kamudian menyampaikanya kepada Ibu korban.
Kapolsek menambahkan,penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku gunan mendalami motif pelaku sampai nekat menyetubuhi korban.
Lebih lanjut penyidik menjerat pelaku dengan Undang Undang nomer 17 tahun 2016 tentang pelindungan anak. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun






















