Piting Leher Anak, Pelaku KDRT Ditangkap Polisi

SIAK (KPN) || Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak ditangkap tim Opnal Polsek Tualang.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan adanya penangkapan pelaku KDRT. Pelaku berinisial JM alias M (48)  merupakan ayah kandung dari korban R Br M (22)

Bacaan Lainnya

“Dari keterangan pelapor Nurhai Hotnida Br Nainggolan, istri dari pelaku bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 pukul 23.24 WIB di Jalan Empat Suku RT 003/RW 007 Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak,” ujar Kompol Arry.

Kapolsek menjelaskan, yang mana awal mula kejadian tersebut pelaku datang dan masuk kekamar langsung memarahi istrinya. Mendengar pelaku memarahi pelapor (istrinya). lalu korban inisial R Br M berusaha menenangkan ayah (pelaku). Selanjutnya pelaku semangkin emosi tidak karuan lalu mengancam hendak membunuh pelapor Nurhai Hotnida Br Nainggolan (istri pelaku).

“Mendengar perkataan tersebut, korban membela pelapor selanjutnya pelaku memiting leher korban yang merupakan anaknya dengan kencang sehingga membuat korban sulit bernafas. Melihat kejadian tersebut pelapor Nurhai Hotnida Br Nainggolan berusaha melepaskan tangan pelaku dari leher korban. Pelaku menendang kaki sebelah kiri korban dan karena ketakutan korban pergi keluar rumah. Selanjutnya pelapor Nurhai Hotnida Br Nainggolan dan korban pergi ke Polsek Tualang untuk melaporkan kejadian tersebut,” jelas Kapolsek.

Dengan adanya laporan tersebut dan Visum dari RSUD, pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 pukul 02.00 WIB, atas perintah Kapolsek Tualang melalui Kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH sekaligus memimpin tim opsnal untuk melakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anaknya.

“Tersangka JM alias M melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau 351 ayat 1 KUH. Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara,” tegas Kompol Arry.

(ES)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *