Bogor (KPN) – Sepandai pandainya Tupai melompat akan jatuh juga, atau sepandai pandainya menutupi bangkai pasti akan tercium juga, mungkin pribahasa itu yang pantas bagi oknum mafia tanah yang mencuri, menguasai tanah milik alm Enah.
Seperti halnya lahan di RT 03 RW .10 kelurahan rancamaya Kecamatan Bogor selatan Kota Bogor ,lokasi rumah milik alm Enah dikuasai oleh oknum mafia tanah yang mengaku miliknya.
menurut salah satu ahli waris ,siti marsitoh mengatakan kepada media,bahwa rumah yang di tempatin oleh apippudin Edi sudrajat sebenarnya adalah rumah orang tua saya Alm Enah bin narsa sesuai dengan SHM 403 dengan luas 508 M,saya merasa aneh kepada Apippudin kenapa bersih keras ingin menguasai tanah orang tua saya,tanah orang tua saya belum di jual kepada siapapun juga,berdasarkan surat keterangan pendaftaran Tanah (SKPT) dengan no berkas 8121/2023 tanah tersebut masih murni atas nama Alm orang tua saya Enah bahkan PBB sampai 2023 selalu saya bayar .paparnya
“Pada waktu mediasi di kelurahan rancamaya yang di Hadiri oleh, lurah rancamaya dede Sugandi ,ahli waris ibu Enah,dan apippudin yang dampingi oleh Eka Rachman Wahyudi .Mediasi tidak berhasil di karenakan apippudin tidak mau menunjukan dasar kepemilikan surat tanah nya.
Seharusnya Apippudin tunjukan bukti suratnya kalau memang punya,kalau tidak punya segera keluar dari rumah orang tua saya secara baik-baik,kalau tidak mau keluar juga, terpaksa nanti kami sebagai ahli waris akan menempuh jalur hukum.tegasnya
Deni Hudaefi.SHI.M.H kuasa hukum dari ahli waris Enah, mengatakan ini jelas Penyerobotan tanah,untuk itu saya sebagai kuasa akan tempuh ke jalur hukum.
“Deni mengatakan Dalam Hukum Pidana Diatur dalam Pasal 385 KUHP maupun dalam Perppu 51/1960. Perppu 51/1960 yang mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Selain itu juga Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut.Oleh karena itu, orang yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga.
Sedangkan menurut Hukum Perdata, konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, orang-orang yang melakukan penyerobotan tanah dapat dijerat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Paparnya.
Terpisah Endang Mahendra Kepala Bidang Media dan komunikasi Aliansi Indonesia Jawa Barat (Badan penelitian Aset Negara ) akan terus mengawal permasalahan ini hingga Ahli waris mendapatkan status kepemilikan tanahnya “ungkapnya
“Masalah pertanahan ini sendiri sudah sangat memprihatinkan karena banyaknya Praktik mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat. Salah satu praktiknya mereka para Mafia Tanah melakukannya dengan memalsukan dokumen pertanahan, Termasuk memanfaatkan dan memanipulasi sebagai alas hak, ini sudah sangat berbahaya sekali,kita lihat saja dengan perkara antara ibu sity Marsitoh dan Apippudin apakah ada indikasi pemalsuan,kalau memang ada biarkan nanti hukum yang berbicara “jelas Endang .(red)