DUMAI (KPN) || SR (38) diamankan polisi setelah sembilan hari menjadi buron kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, Jumat (25/8/2023) lalu.
Personel gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Dumai dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Lius Mulyadin bersama Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur, Unit Reskrim Polsek Pasir Sakti dan Unit Reskrim Polsek Jabung berhasil membekuk SR (38) di Desa Beteng Sari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Senin (4/9/2023) sore sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi STK SIK MH, tersangka SR adalah suami korban dan merupakan pelaku utama dalam pembunuhan sadis. Kartini (41) mayat wanita yang sebelumnya ditemukan dalam keadaan dibungkus karung di pinggir parit yang berada di bawah jembatan tepatnya di Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Tersangka melakukan aksinya dengan dibantu oleh dua orang anaknya yang masih remaja. Pembunuhan dilatar belakangi rasa sakit hati dan dendam kepada sang istri karena kerap berlaku kasar kepada tersangka dan anak-anak mereka. Sehingga SR mengajak anak-anak mereka yang masih berusia dibawah umur tersebut untuk bersama-sama menghabisi nyawa Kartini.
“Sang suami bersama anak tiri korban ataupun anak kandung tersangka SR dari pernikahan sebelumnya secara sadis menghabisi nyawa korban dengan memukul korban menggunakan alat palu ataupun martil berulang kali hingga Kartini tewas,” ungkap Kapolres Dumai didampingi Kasat Resrkim Polres Dumai, Kamis (7/9/2023).
Tak hanya sekali, diketahui sebelumnya tersangka SR telah melakukan percobaan pembunuhan dengan membeli racun di toko online seharga Rp 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu). Setelahnya tersangka SR menyuruh anak kandung korban mencampurkan racun tersebut kedalam kopi dan memberikannya kepada korban Kartini namun cara tersebut tidak berhasil. Percobaan pembunuhan itu dilakukan tersangka SR, 10 hari sebelum kejadian pembunuhan sadis tersebut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SR akan dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tegas AKBP Dhovan Oktavianton.
(ES)