Danramil Kasih Solusi Daripada Membakar Sampah

Kabar Publik Bekasi |  Atasi Penyebaran Polusi akibat membakar sampah Serda Herman Susilo Anggota Koramil 01 Tambun Kodim 0509 Kabupaten Bekasi Bersama Serda I Komang Yudiantara bersama Pihak Kepolisian berikan Himbauan Larangan Membakar sampah di Perumahan Mutiara Latanza RT 07 RW 04 Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Pada Rabu 6/9/2023.

Di lokasi Serda Herman Susilo mengatakan kegiatan ini Untuk Menghindari Kebakaran Di Lingkungan yang dapat mengakibatkan polusi udara dan gangguan pernafasan ( ISPA ),” Ujarnya Herman

Bacaan Lainnya

Hal serupa juga di sampaikan Aiptu Larno pihaknya menyebut,
Hal itu diterangkan di dalam Pasal 135 ayat 1 bahwa ‘Setiap orang yang lalai atau dengan sengaja membakar sampah yang mencemari lingkungan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Kata Larno.

Saat di konfirmasi awak media Danramil 01 Tambun Mayor CHB Daya Bakir di tempat terpisah mengatakan Membakar sampah menghasilkan asap dengan bahan kimia berbahaya yang merugikan kesehatan manusia dan lingkungan, Dampak membakar sampah, di antaranya masalah pernapasan, infeksi mata, dan risiko penyakit serius, seperti gangguan kardiovaskular hingga kanker.” Ungkap Danramil

Danramil menerangkan
Cobalah masyarakat untuk menggunakan kembali sampah daripada membakarnya, Sebagai contoh, warga bisa mengubah kaleng bekas jadi pot tanaman atau baju bekas jadi lap serbaguna.

Selain itu, warga juga dapat memakai tas belanjaan berbahan kain daripada plastik sekali pakai, Hal ini membantu mengurangi jumlah sampah yang harus Anda buang.” Pungkasnya Danramil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *