ROHIL (KPN) || Diduga terlibat dalam bisnis penggelapan cangkang diperusahaan tempatnya bekerja, eks Manager Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pujud Karya Lestari dibawa pulang ke Rokan Hilir (Rohil) oleh penyidik dan Tim Opsnal Polsek Pujud. Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Poros Rasau Jaya Desa Rasau Jaya 2 Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 29 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 WITA.
Mantan Manager berinisial KLN (46) alamat Dusun Kampung Baru Timur Kelurahan Sukarame Kecamatan Kuala Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumut. Tersangka KLN ditangkap karena diduga ikut terlibat atau telah bekerja sama dalam kasus penggelapan cangkang milik PKS PT Pujud Karya Lestari. Eks Manager Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pujud Karya Lestari dilaporkan oleh karyawan perusahaan tersebut yang bernama Cassarolly Sinaga (43 ) atas raibnya 1 truck cangkang yang berada di Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil pada Selasa 30 Mei 2023 lalu.
“Telah diamankan 1 orang dengan dugaan ikut terlibat dalam tindak pidana penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/V/2023/ SPKT/ Polres Rokan Hilir/Polda Riau Tanggal 31 Mei 2023, oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Pujud,” ungkap Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Aipda Dewy Satria, Senin (04/09).
Pengungkapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengamankan diduga pelaku penggelepan ada 4 nama yaitu A (eks humas), Z (eks danton security), S (eks sopir mobil BM 9214 PO) dan saudara LW (eks sopir) yang perkaranya sudah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (P21) pada 31 Mei 2023 lalu. Dan hasil dari penyelidikan dan penyidikan dari ke empat tersangka ini diperoleh keterangan bahwa KLN (eks manager) ini diduga juga ikut terlibat dalam penggelapan cangkang tersebut.
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap tersangka KLN dan hasil penyelidikan ianya berada di Pontianak Kalimantan Barat. Kemudian tim penyidik dan opsnal berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat.
“Tim berhasil melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan di Polresta Pontianak dan dari hasil pemeriksaan awal KLN mengakui perbuatannya menjual cangkang tanpa sepengetahuan pihak PT Pujud Karya Sawit. Selanjutnya tim membawanya ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Aipda Dewy Satria.
Untuk diketahui kronologi sebelumnya, pelapor mendapati bahwa ada truck Mitsubishi warna Orange BM 9214 PO milik PT Pujud Karya Sawit bermuatan cangkang sawit keluar dari Pabrik Kelapa Sawit PT Pujud Karya Sawit tanpa dilengkapi DO (delivery order)/dokumen barang dari pabrik.
“Diduga akan dijual/digelapkan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir. Dan dari situlah ke 4 pelaku yang telah ditangkap tadi dan kemudian tersangka KLN,” imbuhnya.
(ES)