Curi Sepeda Motor di Kampung Sendiri, 2 Pria Ditangkap Polsek Kubu

ROHIL (KPN) || DH alias D (39) alamat Jalan Jendral Sudirman Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir dan SRY (23) alamat Jalan Jendral Sudirman Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kubu, Sabtu (02/09) sekira pukul 22.00 WIB.

Keduanya ditangkap atas dugaan melakukan kejahatan mencuri 1 unit kendaraan bermotor milik korban PT PNM Mekar yang diparkir oleh pelapor Desy Ismawati (21) di depan rumahnya di Jalan Jendral Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir pada Jumat 1 September 2023 sekira pukul 18.45 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Aipda Dewy Satria membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu.

Kronologis kejadian tersebut, dimana saat itu pelapor memarkirkan kendaraan bermotor di depan rumahnya. Lalu pelapor bersama dengan rekan kerjanya pergi kedepan rumahnya dengan tujuan untuk mengecek kendaraan bermotor yang mana kendaraan bermotor tersebut adalah inventaris dari Kantor Perusahaan Cabang PNM (Permodalan Nasional Madani) Mekar Unit Kubu Babussalam.

“Dan pada saat mengecek dan menghitung jumlah kendaraan bermotor, tiba-tiba pelapor bersama rekannya tadi mendapati bahwa kendaraan bermotor yang jumlah seluruhnya 9 dan kemudian berkurang menjadi 8. Lalu Pelapor mengecek motor merk apa yang hilang, ternyata kendaraan bermotor merk Honda type Revo Fit Warna Hitam dengan Nopol BM 3655 ABC. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kepada pihak Polsek Kubu,” jelas Aipda Dewy Satria.

Menindak lanjuti laporan dari pelapor, kemudian Unit Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi keberadaan pelaku pencurian sepeda motor. Setelah mendapat informasi tersebut, Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu Aipda Dedy Nofendra melaporkannya kepada Kapolsek Kubu Iptu H Tinambunan SH. Kemudian atas perintah Kapolsek, tim opsnal Polsek Kubu melakukan serangkaian penyidikan.

“Tim berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dewasa mengaku bernama DH alias D dan SRY dirumahnya. Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi rerhadap pelaku, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di depan rumah pelapor,” ungkap Kasubsi Pen Si Humas.

Dari hasil interogasi terhadap keduanya, 1 unit sepeda motor yang telah dicuri tersebut mereka sembunyikan di semak kebun sawit. Kemudian pelaku DH alias D dibawa ke lokasi tempat 1 unit sepeda motor disembunyikan.

“Setelah berhasil menemukan barang bukti sepeda motor tersebut, selanjutnya kedua tersangka pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut. Keduanya disangkakan pasal 363 KUHPidana,” tegas Aipda Dewy Satria.

(ES)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *