Lambatnya Pemeriksaan Di Inspektorat Dugaan Pihak Desa Di Pinta TGR Terkait Bantuan Hukum

Sukabumi || Kabarpubliknews.com –
Rohmat Hidayat. Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia Mengatakan Kepada Awak Media pihaknya menduga keras bahwa semua yang terjadi pada lambanya proses pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Sukabumi terkait dugaan penyalahgunaan angaran Dana Desa pada APBDES 2023 untuk Bantuan Hukum adalah sebuah kelalaian dan diduga ada unsur kesengajaan serta tidak ada ketegasan dari pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Lanjut Rohmat pihaknya mempertanyakan semua hal yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan untuk 85 Desa yang telah di panggil pada tanggal 31 juli kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi namun pihak dari Inspektorat Bungkam dan diduga keras tidak ada transfaransi untuk publik dengan hal yang mana sangat jelas berhubungan dengan Masyarakat karena dugaan Penyalahgunaan anggaran Dana Desa adalah uang negara

Dengan Hal itu sudah sangat jelas menggambarkan bahwa kelalaian amat nampak dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang mana proses berlarut larut dan belum ada gambaran signifikan namun muncul beberapa isu diluaran bahwa pihak Desa akan melakukan tuntutan ganti rugi (TGR) menggunakan Dana dari pihak Desa lagi bukan mengambil kembali uang negara yang diduga di terima oleh oknum LBH serta pihak Inspektorat atau pun pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak berani mengambil langkah untuk menegakan aturan Hukum yaitu melimpahkan perkara ke Aparatur Penegak Hukum ( APH)

Yang mana jika benar terjadi TGR di bayar kembali oleh pihak Desa jelas disana ada kerugian Dua Kali pada satu persoalan dan malah menambah lagi dugaan kerugian negara , Miris untuk hal seperti ini saja sudah begini apalagi untuk pengadaan atau pun penggunaan anggaran yang lebih besar di APBD sehingga pantas saja Di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat untuk Kabupaten Sukabumi amat sangat banyak sekali dugaan permasalah ini bisa saja terjadi karena dugaan pembiaran serta kesengajaan dari pihak Inspektorat.

Lpi pun meminta kepada Bupati Sukabumi untuk mengevaluasi kinerja Inspektorat serta segera mengambil sikap tegas agar persoalan ini segera selesai dan keuangan negara segera dapat di kembalikan , tidak hanya untuk Bupati pihak Lpi pun akan segera mengirim perwakilan Ke Mapolda Jabar untuk mempertanyakan SP2HP atas Laporan Lpi untuk persoalan dugaan penyalahgunaan Dana Desa pada 15 agustus Kemaren yang mana sampai belum ada tindakan tegas,”pungkasnya

Muhtar Bt

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *