Larangan Membakar Sampah Babinsa Bersama Kepolisian Sambangi Kampung Pisangan

Kabar Publik Bekasi | Guna mengantisipasi terjadinya Polusi Udara dan Terjadinya Kebakaran Babinsa Koramil 11 Pebayuran Serda Amar Makruf Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, Bersama Pihak Kepolisian Tinjau Lahan pembakaran sampah di Kampung Pisangan Desa Karangpatri Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, Minggu 3/9/2023.

Di lokasi Serda Amar menyebut Kami melarang warganya membakar sampah karena dapat menyebabkan polusi dan pencemaran lingkungan.” Ujar Amar

Bacaan Lainnya

Sementara Anggota Bimas Ipda Mashuri saat memberikan Himbauan Bersama Babinsa Menjelaskan Aturan larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang mengulas mengenai Pengelolaan Sampah. Kondisi sampah yang kian memburuk dan kecenderungan menghilangkan sampah secara instan dengan cara dibakar akan menimbulkan permasalahan baru.” Ucapnya Mashuri

Sementara itu Danramil 11 Pebayuran Kapten CHB Ibrohim menjelaskan, pihaknya tengah gencar mensosialisasikan agar warga tidak membakar sampah sembarangan. Sosialisasi itu di lakukan selain kami dari Unsur TNI dan Polri juga bersama Tiga Pilar,” pungkasnya Danramil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *