SIAK (KPN) || Empat tersangka inisial DP (31), JS (55), EMK(24) dan J(42) empat tersangka pelaku penggelapan barang berupa plastik rol jenis PE-Stretch Film milik PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang diamankan oleh tim Opsnal Polsek Tualang, Sabtu (26/08/23).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan adanya penangkapan 4(empat) pelaku penggelapan barang milik PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang.
“Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 lalu sekira pukul 23.55 WIB di Gerbang Gate 3 Pindo Deli lokasi pabrik PT IKPP Perawang,” kata Kapolsek.
Sesuai keterangan saksi, awal mula kejadian ketika pelapor mendapat laporan dari saudara Dian Sena selaku Security 3 Pindo Deli yang menjelaskan bahwa ada satu unit mobil container membawa plastik rol.
“Atas info tersebut, pelapor langsung menuju lokasi kejadian dan disana ditemukan sebuah mobil trailer yang membawa container sudah keluar melewati Gerbang Gate 3 dengan menggunakan dokumen SPC (Surat Pengantar Container/fiktip),” ungkap Kompol Arry.
Dan benar mobil trailer pengangkut container tersebut berhasil diberhentikan di Jalan Rasau Kuning yang jaraknya lebih kurang 1 KM dari Gerbang Gate 3 oleh saudara Tambat Pulungan karena ditelpon oleh Dian Sena. Selanjutnya pelaku DP berhasil diamankan berikut barang bukti sisa dari plastik rol yang terlebih dahulu telah berhasil diturunkan di Jalan Rasau Kuning sebanyak 16 rol.
“Dan setelah itu, pelaku DP menjelaskan kepada pelapor bahwa ianya disuruh oleh pelaku inisial SS (DPO ) dan TT (DPO) untuk membawa dan menurunkan barang tersebut dari dalam Pindo Deli Blok l menuju Jalan Rasau Kuning. Pelaku DP juga menjelaskan, bahwa dalam mengakut plastik rol tersebut dibantu oleh pelaku J, E dan J,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan berupa klarifikasi para saksi dan penelitian terhadap dokumen dokumen dan dikuatkan barang bukti. Selanjutnya Kapolsek Tualang merintahkan tim yang dipimpin AKP Adi Susanto SH.
“Lalu tim yang dibantu oleh kru safety melakukan dan penangkapan para tersangka dan mengamankan barang bukti 10 (sepuluh) palet plastik rol jenis PE-Stretch Film, 1(satu) unit mobil trailer BM 8124 TU, 1(satu) unit Kalimat SBP 41, 1 (satu) unit Forklip, 1(satu) unit container 40 pit dengan NO HASU dan para tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 4(empat) dari 6(enam) orang dan 2(dua) orang DPO/melarilan diri,” pungkas Kompol Arry.
Kerugian yang dialami pihak PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang sebesar Rp 175 juta dan ke empat tersangka mengakui perbuatannya dan telah 2 kali melakukannya. Barang tersebut di jual kepada seseorang yang tidak dikenal di Perawang. Selanjutnya para tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Tualang guna proses hukum.
“Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal Pasal 372 KUHPidana Atau Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara,” tegas Kapolsek Tualang.
(ES)






















