Kabarpubliknews.com
KABAR BOGOR || Seperti kebal dengan hukum di indonesia toko Obat-obatan keras jenis Hexymer, Tramadol kembali diperjual-belikan secara bebas di kelontong sembako di wilayah pasar Cibinong playover, persisnya samping japan Playover Cibinong kabupaten Bogor, jawa Barat. Obat-obatan yang termasuk dalam daftar G ini dijual secara murah di toko tersebut dengan berkedok toko kelontong. Selasa (08/08/2023).
Aktivis Bogor Raya Ahmad Rohani yang biasa di sapa kang Rohan ini sangat menyayangkan dengan adanya peredaran obat keras golongan G, setelah saya membaca portal berita di Media kabarpubliknews.com Adanya Toko yang menjual obat Golongan D yang berlokasi di pasar Cibinong tempatnya di jalan play over Cibinong bogor. tentu saja hal ini sangat Miris dan prihatin kenapa? karena obat-obat tersebut dilarang untuk diperjual belikan dengan bebas.
“Aparatur penegak hukum setempat maupun badan pengawas obat dan makanan itu tugas mereka dan harus segera menertibkan nya. apabila ada barang bukti telah memperjual belikan obat ilegal tidak usah segan-segan untuk melakukan tindakan hukum.” Ucapnya
Lebih lanjut di katakan, “Sebelum nya toko obat tersebut diwilayah yang sama sempat saya dengar banayak yang tutup, lalu kini buka kembali ada Apa ini?, perkara kecil aja sudah tutup mata. oleh karena itu saya selaku aktivis bogor raya turut perihatin apabila terjadi seperti itu. seperti apa yang telah diberitakan oleh salah satu media lokal.” Terangnya
“Semoga dari aparat setempat bisa melakukan penyegelan terhadap toko yang diduga menjual obat golongan G itu.” Tandasnya
“Jangan biarkan lingkungan di sekitar Rusak sehingga kedepan timbul manusia-manusia sampah yang banyak merugikan masarakat lainnya” Tutupnya
Peredaran obat-obatan golongan-G merk Eximer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut ditengarai dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kelontong yang berada di Jalan play over, pasar Cibinong.
Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena itu, dalam melancarkan aksinya berkedok toko kelontong , bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter : Team






















