Polres Dumai Amankan Tiga Pelaku Penggelapan di J-Mex Karaoke & Pub

DUMAI (KPN) ||Unit Pidum Satreskrim Polres Dumai berhasil membekuk 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan di J-Mex Karaoke & Pub Jalan Cempedak Gang Mangga RT 011 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Sabtu (5/8/2023) sore.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni para karyawan J-Mex Karaoke & Pub berinisial AL Alias RI (22), DN Alias DD (22) dan RB Alias RJ (28). Ketiganya ditangkap saat sedang berada disebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi STrK SIK MH didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, STrK MH, ketiganya dilaporkan usai Manager bersama Bidang Purchasing J-Mex Karaoke & Pub melakukan audit pada Minggu (2/7/2023) dan menemukan adanya barang-barang yang telah dijual kepada konsumen namun tidak di input kedalam daftar penjualan sehingga J-Mex Karaoke & Pub mengalami kerugian mencapai Rp 34.510.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

“Adapun barang-barang yang telah dijual kepada konsumen namun tidak di input kedalam daftar penjualan berupa berbagai jenis rokok dan minuman. Bersama AL Alias RI (22), DN Alias DD (22) dan RB Alias RJ (28) turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Laporan Audit Penggelapan Barang, 3 (tiga) rangkap Slip Gaji dan 3 (tiga) rangkap Lamaran Pekerjaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.TrK, S.I.K, M.H, Selasa (8/8/2023).

Diakui ketiganya, uang hasil penjualan barang-barang tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Ketiganya telah melakukan aksi tersebut sejak Juni 2023 lalu, dan hasilnya telah dibagi sama rata oleh ketiganya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka AL Alias RI (22), DN Alias DD (22) dan RB Alias RJ (28) akan dijerat dengan Pasal 374 Jo 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” jelas Kasat.

(EVS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *