PURWAKARTA – Sebuah Truk tangki yang di duga jelas melakukan kecurangan dengan megisi, menimbun atau mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar ini, dengan santainya sang supir mengisi menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi oleh para oknum yang tak bertanggung jawab dengan nomor Polisi T 8191 AN. Salah satu tempat pengisiannya di area SPBU 34.411 25 Kabupaten Purwakarta .Jawa Barat.
Namun ketika hendak di konfirmasi untuk di mintai keterangan. bagus, juga seorang yang mengaku dirinya wartawan dan juga seorang pengawal mobil yang sering di sebut hely, juga sering digunakan untuk aksi kejahatan nya itu justru malah membatah dengan adanya kejadian mediasi yang sudah di lakukan oleh pihak polres Purwakarta dengan oknum wartawan berinisial S.
“Lo datang aja ketemu sama gw, kapan bisa ketemu? Dan sekalian bawa oknum wartawan yang minta uang 30 jutanya.” Ucap Bagus yang mengaku dirinya wartawan itu
Menurut bagus saat kejadian mediasi di polres Karawang itu justru dirinya mengelak, ‘Ah silakan aja gw tidak ada kaitannya, dan kita lihat juga nanti, gw juga bakal bikin berita juga lah, lo muat berita tanpa konfirmasi dulu.” Ucapnya saat di konfirmasi melalu via WhatsApp seluler, Selasa (18 Juli 2023).
Saat di pintai keterangan wartawan s yang sedang melakukan investigasi dengan adanya banyak aduan terkait kecurangan dengan megisi, menimbun atau mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar di SPBU 34.411 25 alhasil yang menggunakan mobil bernopol T 8191 AN ini, jelas wartawan (S) menemukan bukti kecurangan itu yang sempat didokumentasikan oleh (S) pada Senin (17 Juli 2022).
Anehnnya lagi dirinya (S) Malah digiring oleh agus yang mengaku dirinya wartawan itu ke polres Purwakarta, dengan dalih adanya pemerasan terhadap para pelaku kejahatan penimbun solar.
Namun saat di mediasi oknum penimbunan solar dengan (S) justru oleh pihak Polres dirinya (S) malah di berikan Uang sejumlah 2 juta rupiah oleh pihak Polres Purwakarta.
Menurut Dari ketentuan pasal,”Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Terkait Perkara penyalahgunaan minyak bersubsidi jenis Solar tersebut, ada beberapa kalangan yang akan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindak lanjuti. pasalnya diduga oknum polisi melindungi dan menikmati hasil kejahatannya kepada penimbun solar dan tidak di proses secara hukum.
Reporter : Team