Unit Reskrim Polsek Kandis Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Sam Sam

SIAK (KPN) – AH (27) pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kandis di Jalan Libo-Waduk KM 18 Kampung Sam Sam, Sabtu (10/06) kemarin.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK segera menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Roemin Putra SH MH dan tim melakukan penyelidikan di lokasi yang di laporkan oleh masyarakat tersebut.

Kemudian tim melihat adanya aktifitas warga yang mencurigakan, dimana ciri-ciri warga tersebut sesuai dengan laporan yang diterima. Tanpa menunggu waktu lama, tim langsung mengamankan warga tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari kantong kanan celana terduga, tim menemukan 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya telah di runcingkan dan beberapa plastik bening yang belum di gunakan. Setelah diinterogasi, AH mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan tim segera membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kandis untuk dilakukan penyidikan.

Kapolsek Kandis menyampaikan, benar dini hari tadi kami telah berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Kandis.

“Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kami kena kan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolsek.

Kompol David juga kembali menegaskan bahwa tak ada ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Polsek Kandis. Polri akan berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalisir pergerakan dan peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.

“Polri sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang sudah ikut andil memberikan informasi terkait dengan peredaran narkotika dan kedepannya antara Polri dan masyarakat dapat tetap bersinergi demi Kamtibmas yang kondusif,” tutur Kompol David.

 

(ES/HPS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *