DPO 2 Bulan, Perampok di Jalan Perniagaan Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bangko

ROHIL (KPN) – Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil membekuk perampok gelang dan kalung emas yang beraksi di Jalan Perniagaan Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil pada Sabtu 15 April 2023 lalu.

DC alias D warga Jalan Gotong Royong Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil dibekuk Unit Reskrim Polsek Bangko ditempat persembunyiannya di Pekanbaru-Riau, Jum’at (09/06) kemarin.

Bacaan Lainnya

Tim menyimpulkan dari rekaman CCTV, tersangka DC alian D telah merampok barang barang berharga milik korban bernama Beng Ha yang mengalami kerugian Rp 10 juta rupiah dalam kejadian itu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) oleh Polsek Bangko Polres Rohil.

Saat itu saudari pelapor sedang mencuci baju di depan rumahnya, tiba-tiba ada 2 orang yang tidak pelapor kenal menggunakan sepeda motor parkir didepan rumah. Kemudian salah satu dari pengendara tersebut langsung merampas gelang giok dan merampas paksa kalung emas miliknya sehingga mengakibatkan bagian bawah leher pelapor mengalami luka-luka akibat cakaran kukunya.

Kemudian kedua tersangka lari dengan membawa hasil rampasan berupa kalung senilai Rp 10 juta rupiah menuju ke arah Jalan Perniagaan Ujung dengan menggunakan sepeda motor.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka lecet dibagian lengan, luka memar dileher, luka lecet ditangan sebelah kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko,” jelas AKP Juliandi.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip SH MH dan tim melakukan penyelidikan, cek TKP, pengambilan video CCTV disekitar TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan pulbaket lainnya.

Hasil penyelidikan, tim berhasil menyimpulkan bahwa diduga pelaku curas tersebut adalah saudara DC alias D yang sudah melarikan diri dari Kota Bagan Siapiapi. Lalu tim mendapat informasi bahwa yang diduga sebagai pelaku sedang berada di Pekanbaru di Jalan Taman Karya tepatnya di perumahan Alamanda 2 yang diketahui sebagai tempat pelarian dan persembunyiannya selama kurang lebih 2 bulan.

Tim langsung menuju tempat tersebut, melakukan penggeledahan dan menemukan tersangka di kamar depan rumah. Kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Temannya yang berinisial A dan hasil dari curian mereka berikan kepada Epi alias Epi Ponsel untuk dijual.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di temukan jaket warna silver yang digunakannya pada saat melakukan aksi curas tersebut. Kemudian tim membawanya dari Pekanbaru ke Polsek Bangko dan saat perjalanan tersangka melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

“Tim melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka dan membawa tersangka ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi lagi.

Barang bukti pecahan gelang batu giok, jaket warna Silver, video rekaman CCTV dan Visum et repertum.

“Hasil tes urine tersangka ini Positif Amphethamin dan Methampetamin. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” imbuhnya.

 

(ES/HPR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *