Grebek Rumah Pengedar Sabu, Tim Mata Elang Polres Kuansing Amankan MS Alias M

KUANSING (KPN) – Tim Mata Elang Polres Kuansing mengamankan MS alias M (37), Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Warga Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi ini, ditangkap karena sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Kebun.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak SH MH membenarkan penangkapan ini.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat.

Awal penangkapan ini ketika tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Kebun.

Dengan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku MS alias M yang berada di belakang rumah miliknya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang belum terjual yang disimpan pelaku di samping teras rumah miliknya sebanyak 2 (dua) paket serta 20 (dua puluh) plastik bening diduga untuk membungkus narkotika jenis sabu.

“Pelaku juga menerangkan telah menjual narkotika jenis sabu kepada EJ sebanyak 2 (dua) paket dengan harga sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah),” kata Iptu Novris.

Ditambah Iptu Novris, pelaku ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku mengakui narkoba jenis sabu tersebut didapat dari AR yang saat ini dalam DPO,” tegas Kasat Narkoba.

 

(ES/HPK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *