Polda Riau Bongkar Langsir BBM Bersubsidi, 2 Orang Pelaku Ditangkap

KUANSING (KPN) – Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan/niaga bahan bakar minyak subsidi yang terjadi di SPBU PT Raditya Putra Abadi No 13.295.609 Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (23/05) lalu sekira pukul 09.20 WIB.

Saat dikonfirmasi Sabtu (27/05), Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal melalui Kabid Humas Kombes Nandang Mu’min Wijaya membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan/niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Pelaku berinisial RP (19) dan Z (52) diamankan petugas pada saat melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar dengan modus operandi menggunakan tangki modifikasi,” kata Kombes Nandang.

Dijelaskan Kombes Nandang, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada oknum masyarakat yang melakukan tindak pidana dibidang Migas berupa penyalahgunaan pengangkutan/niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah di SPBU PT Raditya Putra Abadi.

“Tim melakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 09.20 WIB,” jelas Kabid Humas Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau juga menerangkan modus operandi kedua tersangka dengan menggunakan tangki modifikasi didalam bak mobil Mobil L 300 merk Mitsubishi yang ber Nomor Polisi BM 8051 KF warna hitam yang berkapasitas 3.000 Liter dan Mobil Panther merk Isuzu yang ber Nomor Polisi BM 1898 KB warna silver yang berkapasitas 455 Liter.

“Pelaku RP (19) dan Z (52) mengatakan bahwa bahan bakar minyak jenis Bio solar yang mereka beli di SPBU akan dijual kembali kepada PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) disekitar wilayah Kabupaten Kuansing diharga Rp. 8.000.- per liter,” terang Kombes Nandang.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60.000.000.000.-.

“Kini pelaku RP (19) dan Z (52) beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kabid Humas Polda Riau.

(ES)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *