PEKANBARU (KPN) – Polsek Sukajadi Pekanbaru berhasil meringkus pelaku pencurian tabung elpiji di Jalan Dahlia Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru. Polisi menyita barang bukti sebanyak 2 buah tabung elpiji ukuran 3 Kg.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefry RP Siagian SIK MH melalui Kapolsek Sukajadi Kompol Mhd Daud SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian 4 ( empat ) buah tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) Kg, tersangka berinisial RAR (20) warga Kecamatan Sukajadi, Jumat (12/05).
Kapolsek juga menjelaskan bahwa korban HY pemilik salah satu warung makan di Jalan Dahlia Kota Pekanbaru.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui oleh korban HY pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 06.00 WIB, setelah melihat rekaman CCTV yang ada di sekitar warung. Selanjutnya korban HY melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukajadi.
Kapolsek Sukajadi Kompol MHD DAUD SH setelah menerima laporan, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando SH MH untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.
Tak hanya mengamankan tersangka, tim juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah tabung elpiji 3 kg.
Menurut pengakuan tersangka RAR, perbuatan tersebut dilakukan bersama rekannya TGH yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Sementara barang bukti yang dapat diamankan dalam perkara ini adalah 2 (dua) buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, sementara yang 2 (dua) buah tabung gas elpiji lainnya masih dalam pencarian (DPB).
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku RAR di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
(ES/HPP)