PEKANBARU (KPN) – Pelaku pencurian handphone berinisial MTF (19), warga Jalan Melati Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan tidak berkutik saat diamankan tim opsnal Polsek Sukajadi.
MTF diamankan polisi setelah melakukan aksi kriminal di sebuah rumah Jalan Melati Gang Damai Kelurahan Sukajadi Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefry RP Siagian SIK MH melalui Kapolsek Sukajadi Kompol Mhd Daud SH mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada hari Sabtu 29 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pelaku melakukan aksi pencurian di Jalan Melati Gang Damai Kelurahan Sukajadi Kecamatan Sukajadi. Dalam aksinya pelaku mencuri satu buah handphone di rumah korban,” ujar Kapolsek Sukajadi, Jumat (12/5/2023).
Menurut keterangan korban yakni CC (21), ia menjadi korban pencurian saat tengah tertidur pulas di kamarnya, dimana handphone tersebut diletakkan disebelah kepala bagian kiri dengan pintu dalam keadaan terbuka. Keluarga yang lain berada di bagian belakang rumah yang sedang kumpul dikarenakan kakek ia meninggal dunia. Akibat kejadian itu satu handphone Samsung Galaxy S22 Ultra raib dibawa pelaku.
“Pada keesokan harinya, Minggu tanggal 30 April 2023 saat korban terbangun sudah tidak melihat handphone yang ditaruh di sebelah kepala bagian kirinya,” jelas Kompol Mhd Daud.
Setelah mendapat laporan, Kapolsek Sukajadi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Santo Morlandi SH MH bersama tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku pencurian.
Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 7 April 2023 sekira pukul 03.00 WIB pelaku MTF berhasil di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil lebih kurangRp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
Sementara pelaku lainnya yaitu WW dan RS masih dalam pencarian (DPO) dan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
(ES/HPP)