KUANSING (KPN) – Seorang pemilik konter handphone di Pasar Lubuk Jambi, AM (41) diamankan Satreskrim Polres Kunsing karena menjual chip Higgs Domino.
“AM diamankan di konter handpone miliknya berada di pinggir jalan Pasar Lubuk Jambi,” ujar Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
AKP Linter Sihaloho SH MH mengungkapkan penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat, bahwa di salah satu konter HP di Pasar Lubuk Jambi tersebut sering terjadi transaksi pembelian dan penjualan chip Higgs Domino.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Kuansing mendapati tersangka tengah melakukan praktik penjualan chip perjudian online Higgs Domino dan menjadikan permainan tersebut sebagai mata pencaharian dengan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan.
Dari penangkapan tersebut Satreskrim Polres Kuansing mengamankan barang bukti satu unit handphone Samsung A12 warna Hitam berisi aplikasi Higgs Domino dan uang sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari tempat terduga pelaku.
Atas perbuatannya terduga pelaku terancam melanggar Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tutup AKP Linter Sihaloho
(ES/HPK)