ROHIL (KPN) – Buru seorang DPO yang diduga ikut beraksi menggasak isi kedai, Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil menciduk seorang pria positif narkoba di Sinaboi, Rabu (10/05) kemarin sekira pukul 12.00 WIB.
SI alias I (20) alamat Jalan Karya Enggel Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, diciduk atas ulahnya beraksi mencuri kedai milik Eny Dianasari (31) yang terletak di Jalan Sumatra laut Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Kamis 27 April 2023 lalu sekira pukul 04.30 WIB. Pelaku menggasak isinya senilai Rp 3.904.000,- (tiga juta sembilan ratus empat ribu rupiah).
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat ) oleh Polsek Bangko.
Diketahui oleh saudari Pelapor pada saat sedang memasak dirumahnya saksi I saudara Angga Prayuda Kusuma mengetuk pintu rumah pelapor, setelah itu pelapor membuka pintu rumahnya lalu bertanya kepada saksi I “mengapa dek ?,( Dengan bahasa Melayu yang sudah di Indonesia) lalu saksi 1 menjawab “itu kedai kakak ya” pelapor berkata iya dek” lalu saksi I bertanya lagi kepada pelapor “ada barang barang kakak hilang nggak?” lalu pelapor menjawab “emangnya mengapa? ”
Pelapor melihat pintu warungnya yang semula tertutup sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian pelapor langsung masuk ke dalam warung tersebut dan melihat rokok yang semula berada di dalam warung tersebut sudah tidak ada lagi. Pelapor memeriksa laci warung tersebut dan tidak melihat dompe nya yang semula berada di dalam laci tersebut.
Adapun barang barang yang hilang berupa 1 buah dompet plastik yang berisikan Kartu ATM, KTP dan uang senilai Rp 500.000.00,- (lima ratus ribu rupiah), 2 buah tabung gas LPG isi 3 KG, 1 buah speaker merek Himiso, 140 bungkus rokok berbagai macam merek dengan total lebih kurang Rp 3.064.000,- (tiga juta enam puluh empat ribu rupiah). Mengalami kerugian materil sebesar Rp 3.904.000,- (tiga juta sembilan ratus empat ribu rupiah). Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko,” jelas AKP Juliandi.
Dari hasil interogasi terhadap saudara HY alias H yang telah diamankan oleh tim opsnal Polsek Bangko 27 April 2023 lalu, ianya menerangkan melakukan pencurian di kedai tersebut bersama saudara SI alias I. Selanjutnya tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip SH MH mendapat informasi bahwa saudara SI alias I sedang berada di Jalan Lintas Sinaboi, tepatnya didekat Mushalla Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil.
Tim langsung menuju tempat tersebut dan melihat benar adanya saudara SI alias I, selanjutnya dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama saudara HY alias H. Tim Opsnal Polsek Bangko langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi, lagi.
“Setelah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Amphethamin dan methampetamin. Kemudian di sangkakan Pasal 363 KUHPidana,” imbuhnya.
(ES/HPR)