Polsek Payung Sekaki Amankan Seorang Pelaku Pencurian Dari Amukan Massa

PEKANBARU (KPN) – Polsek Payung Sekaki amankan OAS (21), seorang tukang bangunan alamat Jalan Karya Sari Kelurahan Tangerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) pada Sabtu 06 Mei 2023 sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R P Siagan SIK MH melalui Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafniati membenarkan hal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ya, benar, tim opsnal Polsek Payung Sekaki berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) pada 06 Mei 2023 yang lalu,” jelas AKP Nursyafniati, Rabu 10/05/2023.

Lebih lanjut Kapolsek Payung Sekaki membeberkan, pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sekira pukul 18.40 WIB, pelapor mendapat kabar dari teman dekat korban bahwa korban yang merupakan adik pelapor yaitu AI (korban_red) menjadi korban Jambret di Jalan Serayu Kelurahan Labuh baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.

“Kemudian pelapor langsung menuju ke tempat kejadian, dan saat tiba di tempat kejadian pelapor melihat AI mengalami luka-luka. Kemudian AI langsung di bawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan perobatan, sementara pelaku yang berhasil mengambil handphone korban dibawa oleh tim opsnal Polsek Payung Sekaki yang saat itu sudah berada di TKP ke Polsek Payung Sekaki,” jelas Kapolsek.

Adapun kronologis penangkapan, lanjut AKP Nursyafniati, laporan dari masyarakat ada diduga pelaku jambret dikerumuni warga. Tim opsnal Polsek Payung Sekaki langsung mendatangi TKP dan kemudian tim melerai warga yang pada saat itu sudah mengurumuni pelaku untuk selanjutnya mengamankan pelaku dari amukan masa.

“Untuk menghindari amukan masa, pelaku (Oas_red) diamankan tim opsnal dan dari hasil interogasi pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret),” terang AKP Nursyafniati.

Selain mengamankan pelaku, tim opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit HP merk Xiomi Redmi Note 5 dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

” Atas perbuatannya, pelaku akan kita terapkan dengan Penerapan Pasal 365 KUHP,”  pungkas Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nursyafniati.

 

(ES/HPP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *