Polsek Kampar Kiri Hilir Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 22 Jerigen Solar Diamankan

KAMPAR (KPN) – Polsek Kampar Kiri Hilir ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar, Rabu (10/05).

Sebanyak 22 jerigen bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar berhasil diamankan dari rumah pelaku berinisial RD di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar tersebut.

Dijelaskan AKP Elva Hendri, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat terkait sering terjadi penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.

Berdasarkan informasi ini, kata Kapolsek, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi Azhari SH dan tim menuju ke lokasi sesuai informasi tersebut. Saat tim tiba di lokasi tersebut, tepatnya di rumah milik inisial RD (DPO) yang berada di Desa Simalinyang, ditemukan 22 (dua puluh dua) jerigen yang diduga berisikan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar dengan berat sekira 660 liter, sedangkan untuk pelaku RD (DPO) tidak ditemukan di rumah.

“Selanjutnya tim membawa barang bukti 22 (dua puluh dua) jerigen yang diduga berisikan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Elva Hendri.

Lebih lanjut, AKP Elva Hendri mengatakan, bahwa pelaku inisial RD ini diduga melakukan pelangsiran bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar dari SPBU ke rumahnya dan kemudian akan dijual kembali kepada masyarakat.

“Untuk barang bukti BBM jenis solar tersebut sudah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir. Dan terhadap pelaku inisial RD (DPO) disangkakan melanggar pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana,” tegas Elva Hendri.

 

(ES/HPK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *