Direktur BUMkam Desa Pencing Bekulo Kandis Penuh Prestasi, Diberhentikan Kades, Ada Apa Dengan Pak Kades ??

RIAU (KPN) – Khairani Ramadani seorang Direktur Badan Usaha Kampung (BUMkam) berprestasi dengan SK Penghulu Pencing Bekulo No KPTS-PB/I/06/2020 yang ditandatangani Penghulu, Eka Indrawan Sinaga, A.Md dari desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis Siak, diberhentikan tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Rabu (29/3)

Kepada awak media, Khairani menyampaikan bahwasanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 Tentang BUMDES dan AD/ART BUMkam BINA Mandiri, layaknya prestasi yang baik, handal dalam memajukan badan usaha masyarakat desa tersebut menjadi suatu pertimbangan dalam mengangkat dan memberhentikan dan itu juga harus melalui mekanisme Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Kades, BPD dan masyarakat. Berdasar dengan prestasi yang telah dilakukan selama memimpin, harusnya SK dapat di perpanjang dan tidak lagi melalui penjaringan seperti pemilihan kades, sebut Khairani.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, berbagai prestasi dan pengakuan oleh Pemerintah maupun Kementrian Desa terkait terdaftarnya BUMkam BINA MANDIRI tersebut di Kementrian, berhasil mendapat predikat BUMkan terbaik se kecamatan Kandis, mendapatkan penghargaan dari Gubernur Riau bersama Bupati Siak, sebagai penghargaan BUMkam Bina Mandiri MAJU Level A dan penghargaan lainnya, patut dipertimbangkan.

Aset Badan Usaha Kampung dari modal Rp.850 juta diawal termasuk simpan pinjam sekarang telah mencapai 4 Miliar Rupiah. Piutang dari 214 an juta tinggal tersisa 74 an juta. Dan piutang itu bukan berasal dari piutang masyarakat jelas Khairani.

Saat awak media bertanya terkait siapa yang memiliki piutang tersebut, Khairani enggan menyampaikan, tetapi mengatakan bahwa kita memiliki catatannya pak. Selama saya memimpin BUMkam kita telah banyak mendapatkan sertifikat penghargaan, telah tercatat di kementrian dan sudah berbadan hukum.

“Kita bekerja dengan sepenuh hati dan terbukti dengan data, tetapi dalam rapat BUMkam, saya dikatakan tidak bekerja oleh Kades dan tanpa menghormati AD/ART BUMkam yang telah tercatat di Kementrian setelah melalui mekanisme Musyawarah Desa, serta PP No 11 Tahun 2021, saya di berhentikan. Terakhir terrkait pengangkatan staf BUMkam, SK mereka banyak yang tidak jelas masa berlakunya hingga kapan, kami dipimpin dengan keras dan dibawah tekanan yang menyebabkan rasa takut dan trauma. Penunjukan Pjs Direktur yang baru untuk menggantikan saya, tanpa mekanisme melalui Musyawarah atau penjaringan. Saya salah apa pak?,’ Sebut Khairani sedih

Terkait hal tersebut, Kades Pencing Bekulo Eka Indrawan Sinaga mengatakan bahwa pemberhentian telah sesuai dengan berakhirnya SK.

Dalam SK tersebut dibunyikan Direktur BUMKam, periodenya hanya dari 2020 – 2023, berbeda dengan yang dijelaskan PP NO 11 Tahun 2021 pasal 26 yang berbunyi “masa periode pengurus Operasional Bumdes selama 5 Tahun”.

Apakah pemberhentian Direktur BUMkam Bina Mandiri tersebut sarat dengan kepentingan dan bernuansa sentimen, semua kita serahkan kepada masyarakat Pencing Bekulo, BPD, Camat Kandis dan Bupati Siak.” Pungkasnya (WD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *