KAMPAR (KPN) – Seorang ayah di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu nekat membanting dan memukul anaknya karena tidak mau pergi mengaji, naasnya korban langsung mengalami sesak nafas.
Kejadian ini terjadi, Senin (24/4/2023) kemarin sekira pukul 19.00 WIB, pelaku adalah LL (50) warga Desa Danau Lancang. Korban anak perempuan pelaku berinisial ZA (8) alamat ikut orang tua. Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban di rumah Charles tetangga korban.
Kasus ini dilaporkan oleh Azirman (45) Kades Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu ke Polsek Tapung Hulu.
Kejadin ini berawal pada Senin tanggal 24 April 2023 kemarin sekira pukul 19:00 WIB, Azirman (Kepala Desa) mendapat informasi dari Charles bahwasanya korban meminta tolong sambil berlari kedalam rumahnya dan berkata “tolong aku, tolong aku pak?”.
Lalu anak Charles langsung mengarahkan korban ke dalam kamar, kemudian pelaku/ayah korban langsung mengejar korban ke dalam kamar yang mana pada saat itu pelaku menampar pipi korban beberapa kali. Pelaku menggendong korban keluar rumah hingga sampai di depan teras rumah pelaku membanting korban ke lantai dan terdengar napas korban seperti sesak lalu menangis menjerit kesakitan.
Atas kejadian tersebut Kades Danau Lancang langsung membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Setelah terima laporan dari Kades Danau Lancang, Selasa tanggal 25 April 2023 kemarin sekira jam 17.30 WIB, petugas Kepolisian mendapatkan Informasi bahwa tersangka pelaku sedang berada di rumahnya yang berada di Desa Danau Lancang.
Kemudian petugas mendatangi tempat yang dimaksud dan ditemukan pelaku sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tapung Hulu guna diproses penyidikan lebih lanjut.
Hal ini di sampai oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH mengatakan, bahwa pelaku ini emosi sesaat.
“Pelaku kesal, karena disuruh mengaji korban tidak mau dan pelaku langsung emosi. Sehingga melakukan pemukulan terhadap anaknya tersebut,”ungkap Kapolsek.
Pelaku ini, melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menampar pipi sebelah kanan dan sebelah kiri secara berulang.
”Tidak hanya menampar pelaku juga membanting korban sebanyak 1 kali. Atas kejadian tersebut korban mengalami bengkak pada bagian belakang kepala sebelah kanan dan kesakitan,”ditambah AKP Nurman.
Untuk pelaku ini dijerat pasal 44 Ayat (1) UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo pasal 351 KUHPidana.
“Untuk itu, kita berharap jangan adalagi kasus KDRT terhadap keluarga sendiri. Hingga sampai korban kesakitan,” tegas Kapolsek Tapung Hulu, AKP Nurman SH MH.
(ES/HPK)