DUMAI (KPN) – Unit Reskrim Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di PT Pertamina Hulu Rokan Jalan Soekarno-Hatta RT 006 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan.
“Dalam kasus yang berhasil diungkap pada Sabtu (15/4/2023) kemarin, telah berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial AY (39) bersama sejumlah barang bukti berupa 1 buah Besi H-Beam dan 1 helai Alas Dark Kulit,” jelas Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal SE MH MSi, Minggu (16/4/2023).
Kapolsek Dumai Barat mengatakan kasus tersebut bermula saat Security PT Pertamina Hulu Rokan melakukan patroli rutin kemudian melihat orang yang tidak dikenal sedang mengangkat besi jenis H-beam dari dalam area PT Pertamina Hulu Rokan.
Usai berhasil melakukan pengejaran, lanjut AKP Syahrizal, AY dan seluruh barang bukti diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Dumai Barat.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AY akan dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Barat, AKP Syahrizal SE MH MSi.
(ES/HPD