Dr H Kamsol MM Sebut Pemerintah Kabupaten Kampar Selalu Berupaya untuk Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

KAMPAR (KPN) – Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM menerima kunjungan sekaligus menggelar audiensi dengan Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia dan rombongan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, Jum’at (14/4/2023).

Hadir dalam kunjungan tersebut, Komisioner Bidang 1 Jonna Aman Damanik, Komisioner KND Dr Rachmita M Harahap ST M Sn dan di hadiri oleh seluruh Kepala OPD ruang lingkup Pemkab Kampar serta penyandang disabilitas Kabupaten Kampar.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Pj Bupati Kampar mengucapkan selamat datang kepada Komnas Disabilitas Republik Indonesia di Kabupaten Kampar, yang mana dalam kesempatan ini kita membahas terkait koordinasi pelaksanaan tugas pemantauan, pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Kampar sesuai yang dipaparkan oleh Bapak Jonna Aman Damanik.

“Kami dari Pemkab Kampar menyambut baik kedatangan Komnas Ham ini karena undang-undang nomor 8 tahun 2016, telah dibentuk dan ketujuh komisionernya telah dilantik pada tanggal 1 Desember 2021 oleh Presiden RI melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 53/M tahun 2021 tertanggal 30 November 2021 terdapat Hak dalam penyandang disabilitas,” kata Pj Bupati Kampar.

Pj Bupati Kampar menjelaskan bahwa di Kabupaten Kampar jumlah penyandang disabilitas cukup tinggi dengan jumlah 5.301 orang penyandang disabilitas.

“Dalam hal itu Pemerintah Kabupaten Kampar selalu berupaya untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Pemkab Kampar telah mengatur hak tersebut dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas,” ungakpnya.

Dr H Kamsol MM menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kampar juga telah memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas dengan membantu alat bantu, bantuan usaha, bantuan permakanan dan sandang yang tertuang dalam APBD Kabupaten Kampar melalui program kegiatan Dinas Sosial.

“Pemerintah Kabupaten Kampar juga mengusulkan bantuan sosial yang bersumber dari dana APBN Kementrian Sosial RI untuk membantu menunjang pemenuhan Hak Penyandang disabilitas di Kampar,” terangnya.

“Kami berharap kepada Komnas Disabilitas RI agar dapat juga membantu dan menyampaikan hak penyandang disabilitas kepada Pemerintah Pusat agar nantinya penyandang disabilitas ini dapat juga merasakan hak-hak yang sama serta selalu mendapatkan program bantuan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” kata Pj Bupati Kampar.

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Komnas Disabilitas RI, Jonna Aman Damanik mengatakan bahwa kedatangan kami disini dalam rangka ingin mengetahui peran pemerintah daerah dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas serta mendukung kemandirian penyandang disabilitas.

“Prioritas yang akan kami mohonkan, mengeliminasi stigma ke disabilitas sehingga berpengaruh pada pemenuhan hak disabilitas, termasuk pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan dan pendataan,” katanya.

“Saya mengapresiasi bahwa sudah ada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta selalu mendukung dan memberikan hak-hak penyandang disabilitas sehingga memperoleh kedudukan yang sama sebagai warga negara.” tutur Jonna Aman Damanik.

 

(ES/DiskominfoKampar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *