KUANSING (KPN) – Satreskrim Polres Kuansing ungkap kasus dugaan tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, barang atau penganiayaan terjadi di tepi jalan umum depan Sport Center Lingkungan Sinambek Kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing pada Minggu (02/04/2023) lalu sekira pukul 02.00 WIB.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho SH MH menyampaikan, penganiayaan ini dilakukan oleh salah satu pelaku pria berinisial BA (20) terhadap korban KV (19). Kasus penganiayaan ini berawal terjadi pada hari Minggu (02/04/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
“Berawal saat KV (19) bersama 8 (delapan) orang temannya berangkat dari Desa Langsat Hulu menuju kota Taluk kuantan,sekira pukul 22.00 bersama teman-teman tiba ditaman jalur Taluk kuantan lalu nongkrong, kemudian sekira pukul 01.30 WIB pelapor bersama teman- teman pergi ke Sport Center Taluk kuantan untuk jalan-jalan,” ungkap Linter.
Sekira pukul 02.00 WIB datang Sdr Y dan kawan-kawan menghampiri dan bertanya kepada pelapor KV (19), “Kamu orang yang malam Minggu kemaren kan?” lalu KV (19) menjawab” yang malam Minggu mana bang,” kemudian Sdr Yogi dkk langsung memukuli pelapor dengan menggunakan kayu.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka robek dan memar pada kepala bagian belakang, kemudian KV (19) melaporkan ke Polres Kuantan Singingi guna proses lebih lanjut dan langsung direspon cepat oleh pihak Kepolisian, ” ujar Kasat Reskrim.
Kronologi penangkapan berawal pada hari Kamis (06/04/2023) Kanit Pidum Ipda Debi Setyawan SH MH mendapatkan rekaman video pengeroyokan terhadap Sdr KV (19) dari perwakilan keluarga pelapor. Kemudian Kasat Reskrim, memerintahkan Opsnal Satreskrim untuk menyelidiki para pelaku pengeroyokan yang terdapat dalam rekaman tersebut.
Selanjutnya pada hari sabtu (08/04/2023) kemarin sekira pukul 00.10 WIB, Opsnal Satreskrim mendapat informasi bahwa salah seorang pelaku pengeroyokan dalam rekaman video Handphone yang mengenakan baju warna kuning sedang berada di depan sebuah warung di Desa Ciberlin Kari Kecamatan Kuantan tengah Kabupaten Kuansing.
“Tim Opsnal Satreskrim yakni AipdaA Sandi Kurniawan, Aipda Frengky Tampubolon, Bripka Bonari Syahputra, Bripda Memed Ali Akja, Brigadir Ridwan Sinurat dan Bripda Winter Sidabutar berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan BA (20). Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah ikut melakukan pengeroyokan terhadap KV (19), selanjutnya Opsnal Satreskrim membawa pelaku ke Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap AKP Linter.
BA (20) disangkakan melanggar pasal 170 Ayat (1) dan/atau 351 ayat (1) KUH Pidana dimana barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” pungkas Linter mengakhiri keterangannya.
(ES/HPK)