KUANSING (KPN) – Polsek Kuantan Tengah di backup Polres Kuansing melakukan pengecekan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Titian Tore Dusun Batang Tongah Desa Kampung Baru Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (01/04/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pengecekan PETI dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Kuansing Ipda Hainur Rasid didampingi oleh Ka SPK III Aipda Chairul serta dengan personil gabungan Polsek Kuantan Tengah dan Satreskrim Polres yakni 3 Personil Polsek Kuantan Tengah dan 5 Personil Satreskrim Polres Kuansing.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi dalam keterangan resminya melalui Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Fridolin Nababan SH mengatakan, berdasarkan informasi yang di terima melalui video masyarakat yang mengatasnamakan kelompok petani ikan.
“Mereka sudah resah dan berdampak buruk kepada petani ikan akibat adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Titian Tore Dusun Batang Tongah Desa Kampung Baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing,” jelas Kompol Fridolin.
Menyikapi informasi tersebut personil Polsek Kuantan Tengah di backup Satreskrim Polres Kuansing bergerak cepat turun langsung ke lokasi sebagaimana informasi diterima dari masyarakat kelompok tani ikan tersebut untuk dilakukan pengecekan.
“Kemudian pada saat dilokasi personil menjumpai adanya 1 (satu) rakit PETI yang besar dan 2 (dua) rakit PETI kecil/stingkai yang sudah di tinggal pemiliknya. Dan atas penemuan adanya rakit PETI yang sudah meresahkan petani ikan di desa tersebut personil melakukan pengrusakan berupa melakukan pembakaran terhadap rakit PETI tersebut sebagai efek jera bagi pelaku untuk tidak melakukan aktivitas kembali,” pungkas Kompol Fridolin.
Pihaknya akan melakukan penyelidikan atas tindakan yang telah dilakukan. Kita akan cari tahu siapa pelaku dan pemilik 1 (satu) rakit PETI yang besar dan 2 (dua) rakit PETI kecil untuk Penambangan Emas Tanpa Izin.
Pelaku PETI harap menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan apabila dijumpai dilapangan akan proses sesuai hukum yang berlaku. Polri akan melakukan koordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat tempatan agar selalu menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila ada aktivitas PETI.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi serta kepada rekan media, insan pers dan wartawan yang selalu berkontribusi dalam bentuk penyebaran informasi apabila diwilayahnya ada aktifitas PETI,” tutup Kompol Fridolin mengakhiri keterangannya.
(ES/HPK)