BOGOR (KPN) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diprioritaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan keadilan pertanahan bagi masyarakat mulai menimbulkan aroma tak sedap. Contohnya, seperti yang terjadi pada desa sukamakmur, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Dugaan eksistensi mafia tanah dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021-2022 di wilayah desa sukamakmur , Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor , mengemuka. Hal ini karena masih banyaknya warga yang (sudah) mengeluarkan biaya dalam program pendaftaran tanah yang digratiskan pemerintah ini, namun hingga kini sertifikat (SHM) yang ditunggu belum didapatkan, dugaan pungli pun merebak dengan kisaran ratusan hingga jutaan rupiah per bidang sertifikat.
“Setiap pengajuan sertifikat masyarakat diminta sejumlah uang, paling kecil Rp 650.000,- Hingga jutaan rupiah. Biaya ini belum termasuk biaya ukur, bahkan saya pun mengajukan 3 bidang ” ungkap seorang warga sukamakmur yang minta namanya tidak disebut.
Sumber ini juga mengungkapkan dugaan uang yang berhasil dikeruk para mafia dalam program PTSL di wilayah sukamakmur ini dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Hal tersebut sanggat di kecam oleh Jajang nurjaman Ketua Kordinator Lembaga Center for Budget Analysis (CBA).menurutnya Hal tersebut Sudah menjadi pungutan liar (PUNGLI).”Ini sudah masuk pungutan liar dengan kedok pungutan anggaran PTSL pada tahun ini, Center for Budget Analysis (Lembaga CBA) meminta PLT Bupati bogor segera bertindak tegas, jika perlu mencopot pihak terkait seperti kepala desa Sukamakmur beserta jajaran nya.” Ucapnya
“Pungutan yang terjadi di desa sukamakmur tidak bisa dibiarkan, sudah jelas-jelas hal tersebut sudah merugikan negara dan orang banyak.”
Lebih jelas ia menegaskan.”Pihak berwenang seperti kepolisian juga tidak boleh diam saja, karena kondisi masyarakat saat ini sedang sulit, jangan sampai ditambah sulit oleh oknum aparat tidak bertanggung jawab. Kejadian pungli perlu diusut dan para pelakunya harus dijatuhi sanksi agar menjadi pembelajaran bagi daerah lainnya” Tegasnya
Di samping itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah berpesan agar masyarakat melapor kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) jika dipaksa membayar administrasi dalam pembuatan sertifikat tanah, baik oleh pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Jika masyarakat mesti membayar biaya administrasi Rp500 ribu hal tersebut tentunya tidak dibenarkan. Janganlah ada sampai seperti itu. Inikan program yang baik dari pemerintah untuk masyarakat jadi janganlah ada penggelembungan biaya pengurusan. Apalagi biayanya diatas Rp150 ribu,
Jika masyarakat menemukan kejadian seperti itu, silahkan laporkan kepada pihak berwenang.”Selama biayanya sesuai dengan aturan tidak masalah, tapi klo sudah keluar dan melebihi dari ketentuan, ini termasuk pungli, dan kepada team seber pungli dan kepolisian yang ada di wilayah hukum kabupaten bogor harus libih cepat bertindak tegas dan menangkap para oknum yang sudah jelas meyalahi aturan hukum.” Tandasnya
Kalau rutin itukan ada biaya pengukuran, biaya pemeriksaan tanah, biaya pendaftaran sertifikat tanah itu ada, itu namanya biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kalau PTSL NOL biaya,” katanya
“Sekalipun PTSL dikenakan biaya, itupun hanya sebatas biaya administrasi saja,”Pungkasnya (Red)