Bogor (KPN) – Pemerintah mempunyai peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan terhadap system perekonomian, hingga implikasinya dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik guna membangun pertumbuhan ekonomi untuk menciptakan Kemakmuran dan Kesejatraan. Maka dalam hal ini, pemerintah menciptakan prasarana yang di perlukan bagi kemajuan dan pembangunan.kamis 2/2/2023
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun 2021 mendapatkan temuan permasalahan yaitu pada Pelaksanaan Tender Pada Empat Paket Pekerjaan Gedung dan Bagunan, Serta Dua Paket Pekerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang tidak sesuai Aturan. Pelaksanaan Tender yang tidak sesuai di antaranya adalah :
- Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor Kelurahan Cogreg Kecamatan Parung (RSUD Parung) dengan nilai kontrak sebesar Rp.93.445.975.291.00 yang dilaksanakan oleh PT JSE (Cabang Medan)
Pembangunan Gedung MDG’s Lanjutan RSUD Ciawi dengan nilai kontrak sebesar Rp.35.444.289.400.00 yang dilaksanakn oleh PT KTMP
Pembangunan Gedung Hemodialisa dan Rehabilitasi Medik pada RSUD Cibinong dengan nilai kontrak sebesar Rp.36.311.000.000.00 yang dilaksanakan oleh PT KSO PS
Pembangunan Gedung IGD Ponek Tahap 2 pada RSUD Cibinong dengan nilai kontrak sebesar Rp.13.772.000.000.00 yang dilaksakan oleh PT MS
Peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari dengan nilai kontrak sebesar Rp.94.550.017.000.00 yang dilaksanakan oleh PT LU; dan
Peningkatan Jalan Tegar Beriman (Cibinong-Bojong Gede) dengan nilai Kontrak sebesar Rp.49.819.842.000.000
Hal-hal diatas diakibatkan oleh adanya temuan permasalahan diantaranya adanya Kesamaan IP Address anatar bebrapa PT yang mengikuti rangkaian proses tender pada satu proyek pembanguan, dan bahkan yang peling menarik adalah temuan bahwasanya didalam salah satu proyek di atas yang mana direktur dari PT pemenang tender tidak pernah menandatangani dokumen pewaran apapun atas nama PT yang memenangkan proyek tersebut.
Banyaknya proyek pembangunan yang menyalahi aturan tak terlepas dari pada pekerjaan Unit Kerja Pelayanan Barang dan Jasa (UKBJ) yang kami nilai gagal dalam menjalankan tugasnya dalam melaksanakan proses tender yang sehat, hal tersebut mengakibatkan adanya indikasi KKN Terhadap permasalan proyek-proyek tersebut.
Maka berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 354 ayat 3 huruf b yang mengatur tentang partisipasi masyarakat yaitu “Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pemonitoran dan Pengevaluasian Pembangunan Daerah”. Yang artinya bahawa masyarakat dapat berperan dalam proses pembangunan Daerah, mulai dari proses perencanaan hingga pengevaluasian pembangunan. Dan oleh karena itu kami Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) Menuntut:
- Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Mundur Dari Jabatan Karena tidak mampu dalam menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Meminta agar Pokja Khusus yang menangani proyek-proyek yang disebutkan di atas di copot. Sebab Pokja Khusus tersebut tidak mematuhi etika pengadaan barang/jasa yaitu tidak bekerja secara professional dalam melakukan evaluasi tender dan menetapkan pemenang tender untuk mencegar penyimpangan pengadaan barang/jasa serta menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara.
Usut dan penjarakan Pokja Khusus yang menangani Proyek-Proyek Tersebut. Agar terciptanya iklim Hukum yang adil guna membrantas pelaku KKN di Kabupaten Bogor.
Red