BOGOR (KPN) – Kades Wangunjaya, Kecamatan Lewisadeng, Kabupaten Bogor,Jawa Barat. Menempuh jalur hukum dan melaporkan satu narasumber berita media online di daerah setempat ke pihak berwajib dengan Laporan Polisi No Pol LP/GAR/B/33/II/2023/SPKT/POLSEK LEWILIANG/POLRES BOGOR/POLDA JABAR, karena dirinya merasa keberatan atas pemberitaan yang dinilai tidak benar yang dimuat disalah satu media online tersebut.
Laporan diajukannya, lantaran media online tersebut diduga telah membuat berita hoax dan tidak berimbang kenyataan nya.
Hanafi sapaan akrab kades itu mengatakan, kejadian bermula pada beberapa pekan terakhir ini, telah terjadi tidak pidana atau pencemaran sebagai mana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 311 KUP Pidana atau pasal 310 KUH pidana yang dilakukan oleh Ramadhani terhadap saya.
“Dirinya (Ramadhani) telah membuat gaduh yang disebarkan di media online, membuat tulisan tidak benar. Akibat kejadian tersebut saya mengalami kerugian materil maupun imateril dan kami melapor ke Polsek Lewiliang,” kata dia, Kamis, 23 Februari 2023.
Hanafi menambahkan pemberitaan media online itu dinilai tidak akurat, substansi berita yang menyatakan tidak benar. Sehingga pencantuman nama tersebut dinilai sangat merugikan saya.
“Makanya saya melaporkan Ramadhani itu ke pihak polisi, karena merasa keberatan dan dirugikan dengan adanya pemberitaan tersebut,” ujar Hanafi, Kades Wangunjaya kepada Kabarpubliknews.com, Kamis (23/01/2023) sore.
Ia merasa, pemberitaan tersebut adalah tidak benar dan sangat merugikan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) dan warga Desa Wangunjaya
“Saya ingin adanya epek jera terhadap orang-orang yang tidak bertanggung jawab tersebut, sekarang kita ikuti saja dulu alurnya seperti apa dan mengikuti sesuai hukum yang berlaku di Indonesia yang tercinta ini.” Tutupnya
Red