Pemerintah Pusat Cabut Aturan PPKM, Adnan Minta Masyarakat Gowa Tetap Taat Prokes dan Vaksinasi

HUMASGOWA (KPN) – Pemerintah Pusat telah mencabut aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (29/12/2022) lalu.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat mengikuti Rakor Penghentian PPKM yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa, meskipun aturan PPKM sudah dicabut, Pemerintah Kabupaten/kota termasuk Kabupaten Gowa tetap akan menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi akan terus didorong.

Bacaan Lainnya

“Seperti yang disampaikan pada Rakor ini bahwa walaupun PPKM sudah dicabut, upaya-upaya seperti protokol kesehatan harus tetap kita jaga dan vaksinasi yang capaiannya belum maksimal tentu harus tetap ditingkatkan,” ujar Adnan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, Abdul Haris yang hadir mendampingi Bupati Gowa menuturkan, sosialisasi akan terus dilakukan terkait vaksinasi meskipun PPKM telah dicabut, baik melalui forum-forum formal maupun penyuluhan di Posyandu.

“Kita tetap ada sosialisasi baik itu di forum-forum formal maupun informal, nanti juga kita adakan penyuluhan di Posyandu-posyandu, kita akan tetap meningkatkan upaya-upaya penyuluhan tadi,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo dalam pemaparannya menuturkan, pencabutan aturan PPKM bukan tanpa alasan. Menurutnya telah melalui proses pengkajian yang cukup panjang dan pertimbangan dari para ahli dan hasil sero-survei di Indonesia yang cukup tinggi.

Lanjut John Wempi Wetipo, meskipun aturan PPKM sudah dicabut, namun status Pandemi di Indonesia tidak di cabut. Hal ini dikarenakan status Covid-19 masih dinyatakan Pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melihat dari situasi global saat ini.

“PPKM hanya menggambarkan kondisi dan situasi pandemic di Indonesia. PPKM bisa saja diterapkan Kembali jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 secara signifikan,” tutur John Wempi.

Olehnya itu, dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang “Pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi Endemi” disebutkan bahwa, tetap menjaga protokol Kesehatan.

“Tetap menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tetap waspada, mendorong implementasi penggunaan aplikasi peduli lindungi,” ungkapnya John.

Kemudian, akselerasi vaksinasi terus didorong terutama di luar pulau Jawa dan Bali. Vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) dan mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi baik secara mandiri maupun terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

“Dan ketiga, Komunikasi Publik. Dimana peningkatan kesadaran publik dengan mengintensifkan komunikasi, informasi, dan edukasi melalui semua media dengan melibatkan tokoh masyarakat,” tambahnya.

Pada kesempatan ini turut mendampingi Bupati Gowa, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa, Andy Azis Peter, Kasatpol PP Gowa, Alimuddin Tiro, Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Rahmawati Djalil. (JN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *