KABAR BOGOR (KPN) – Disebut sebut pemilik tambang Emas ilegal di wilayah Kp kampung Citugu, Desa Puraseda, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Disebut Bernama “ILONG” dan disebut juga seperti kebal terhadap Hukum.
Pasalnya Aktifitas penambangan emas tanpa izin di Kp. Citugu, Desa Puraseda, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor itu terkesan sulit dihentikan. Adanya muncul dugaan bahwa aliran dana terkait aktifitas ilegal ini mengalir kepihak kepolisian, Media, LSM Juga Ormas bahkan jumlahnya cukup fantastis hingga mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya. Senin, (15/07/2026).
Penambang Ilegal Selain merusak lingkungan, aktivitas ( PETI ) juga menyebabkan pencemaran air sungai akibat penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya. Masyarakat yang menggantungkan hidup dari air sungai kini mulai merasakan dampaknya, seperti ikan mati dan air keruh.
Lebih parahnya lagi pelaku Usaha Tambang tersebut sempat mengeluhkan dengan adanya pemberitaan yang sering tayang di media sosial.
Berdasarkan hasil recording percakapan Pelaku usaha dengan wartawan mengatakan adanya saling menutupi dan berbagi dengan Oknum Wartawan dan Oknum Aparatur Penegak Hukum serta nama Kapolsek Lewiliang pun sempat terseret namanya dan menerima upeti melalui pelantara.
“Kalau berhubungan langsung dengan Kapolsek sih saya tidak pernah ya bang namun ada pelantara dari orang saya melalui anggotanya saja untuk berbagi ke Kapolsek.” Ucap Bos Tambang Ilegal “ILONG” Saat dikonfirmasi melalui Video call seluler
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Kepolisian Sektor Lewiliang Polres Bogor maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bogor terkait maraknya aktivitas penambang emas ilegal di wilayah Kp. Citugu, Desa Puraseda, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor (Red)






















