KABAR BOGOR (KPN) – Dugaan adanya pengolahan emas Ilegal di wilayah Kp kampung Citugu, Desa Puraseda, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Diduga keras lubang tambang tersebut ilegal dan tak berizin. Minggu, (14/07/2026).
Pasalnya, Disebut sebut pemilik lobang tambang emas tersebut milik seorang “ILONG” yang disebut juga kebal terhadap Hukum, Selain dari pengolahan emas Ilegal, adapun antara jarak pengolahan emas dan jarak kepada masyarakat sangat berdekatan hanya sekitar beberapa meter saja.
Adapun pantauan wartawan kabarpubliknews.com dilokasi, Terdapat beberapa unit alat giling material emas, atau gelondongan. yang didalamnya terdapat limbah berupa lumpur hasil pengolahan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat menjelaskan, “Aktivitas gelondongan emas itu selain tidak mengantongi izin dari instansi terkait, proses pengambilan material atau batuan dengan menumpuk nya menggunakan karung.” Tandasnya
Mengenai hal itu, Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya itu menuturkan, “Karena sepengetahuan kami, aktivitas penambangan emas itu, khususnya emas biasanya dilakukan secara umumnya Hasil dari pada PETI (penambang emas tanpa izin) diolah menggunakan glondongan, supaya menjadi lumpur, untuk menghasilkan logam emas dari olahan tersebut ,” jelasnya.
Apalagi, jika dalam penambangan ini sudah terindikasi melakukan pengrusakan alam dan pencemaran logam berat. Tentunya aparat penegak hukum harus melakukan tindakan tegas dengan tidak lagi melihat ini legal maupun ilegal. Karena hal itu akan berdampak pada masyarakat banyak.
Belum lagi jika aktivitas tambang ilegal itu menggunakan alat mesin khusus berupa glondongan, masih kata dia, adapun dampak terhadap lingkungan yang akan memberikan kerugian kepada negara.
“Negara akan rugi karena mereka tidak membayar kewajiban sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan,” tegasnya






















